KOMPAS.com - Kabar mengejutkan datang dari dunia perekonomian. Dikabarkan bahwa Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjok hingga 6 persen.
Penurunan IHSG tersebut menyebabkan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan trading halt atau penghentian sementara perdagangan pada Selasa (18/3/2025).
Namun, sebenarnya, apa itu trading halt dan mengapa hal ini penting untuk pasar saham? Mari kita bahas lebih mendalam mengenai trading halt, mulai dari pengertian, aturan, hingga tujuannya.
Baca juga: IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan): Pengertian dan Fungsinya
Menurut Tri Widiyarti dalam Analisis Pengaruh Trading Halt dan Trading Suspend terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (2022), trading halt adalah penghentian sementara perdagangan dalam satu sekuritas, kelompok sekuritas, bursa, atau sekelompok bursa.
Adapun menurut Anindya Rizky Utami dan Wisnu Mawardi dalam Pengaruh Penerapan Price Limit dan Trading Halt terhadap Volatilitas Return dan Pembentukan Harga di Bursa Efek Indonesia Tahun 2020 (2021), trading halt merupakan instrumen yang digunakan untuk mengurangi volatilitas pasar, mencegah kepanikan, dan memberikan waktu bagi investor untuk merenung sebelum mengambil keputusan investasi.
Hal ini sangat penting terutama saat terjadi penurunan tajam pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Penyebab trading halt umumnya terjadi ketika terjadi penurunan besar pada IHSG, seperti yang terjadi baru-baru ini dengan penurunan lebih dari 5 persen.
Trading halt diberlakukan agar pasar tidak terbawa emosi negatif atau kepanikan yang bisa menyebabkan penjualan saham secara massal (panic selling), yang pada akhirnya bisa memperburuk kondisi pasar.
Baca juga: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS): Tujuan dan Pembahasan
Menurut Tri Widiyarti, trading halt adalah langkah yang diambil saat ada penurunan IHSG yang signifikan, yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor, baik yang berkaitan langsung dengan ekonomi maupun faktor eksternal yang mempengaruhi pasar.
Ketika IHSG jatuh lebih dari 5 persen dalam satu hari perdagangan, BEI akan memberlakukan trading halt untuk memberikan waktu bagi pasar untuk merespons perubahan tersebut dengan lebih rasional.
Aturan trading halt bursa telah diatur dalam regulasi yang berlaku, salah satunya berdasarkan Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasn Pasar Modal 2A OJK tertanggal 10 Maret 2020.
Berikut adalah ketentuan trading halt berapa lama yang berlaku:
Baca juga: Pengertian Pasar Global dan Ciri-cirinya
Menurut Santy Aji Sitohang, dkk dalam Efektivitas Penerapan Kebijakan Trading Halt dalam Mencegah Panic Selling Akibat Pandemi Covid-19 (Study pada Bursa Efek Indonesia Tahun 2020) (2021), tujuan utama dari trading halt adalah untuk memberikan perlindungan kepada investor agar tidak terburu-buru mengambil keputusan jual yang bisa menyebabkan kerugian besar dalam waktu singkat.
Dengan penghentian sementara ini, investor diberikan waktu untuk merenungkan keputusan mereka, mengurangi kepanikan, dan mencegah terjadinya panic selling.
Trading halt memberikan kesempatan bagi para investor untuk memeriksa kembali informasi fundamental dan teknikal saham mereka, dan membantu mereka untuk membuat keputusan yang lebih rasional.