优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Apa yang Dimaksud Penjara Seumur Hidup dalam Sistem Hukum Indonesia?

优游国际.com - 26/03/2025, 10:00 WIB
Silmi Nurul Utami

Penulis

KOMPAS.com - Pernahkah kamu mendengar istilah "penjara seumur hidup" saat mengikuti pemberitaan tentang kasus kejahatan berat? Mungkin kamu penasaran, apa yang dimaksud dengan penjara seumur hidup?

Penjara seumur hidup adalah hukuman pidana yang mengharuskan terpidana menjalani masa penahanan sepanjang hidupnya, biasanya untuk kejahatan berat, sebagai alternatif hukuman mati dan bertujuan untuk melindungi masyarakat.

Dalam artikel ini, kita akan membahasnya secara lengkap tentang penjara seumur hidup.

Pengertian Penjara Seumur Hidup

Menurut Eko Saputra dalam Pembinaan Narapidana Seumur Hidup di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Palembang (2018), penjara seumur hidup adalah salah satu jenis pidana yang diatur dalam Pasal 12 KUHP Indonesia.

Baca juga: 4 Unsur Tindak Pidana Korupsi yang Bisa Merugikan Negara

Pasal ini menjelaskan bahwa pidana penjara dapat berupa hukuman seumur hidup atau selama waktu tertentu.

Jadi, apa yang dimaksud dengan penjara seumur hidup? Sederhananya, hukuman ini berarti seseorang harus menjalani masa penjara hingga akhir hidupnya.

Tidak seperti yang mungkin disangka banyak orang, hukuman ini tidak dihitung berdasarkan usia terdakwa saat vonis dijatuhkan, melainkan sepanjang hidupnya.

Hal ini berarti bahwa seorang terpidana yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tidak memiliki batasan waktu untuk masa penahanannya, kecuali jika diberikan grasi atau amnesti.

Baca juga: Hak Preogratif Presiden: Grasi, Amnesti, Rehabilitasi dan Abolisi

Jenis tindak pidana yang dikenakan hukuman penjara seumur hidup

Tidak semua pelaku kejahatan dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Menurut Diah Gustinai Maulani dalam Jurnal Pidana Seumur Hidup dalam Sistem Pemasyarakatan (2012), pidana seumur hidup umumnya diterapkan pada pelaku kejahatan berat, seperti yang tercantum dalam Buku II KUHP.

Beberapa jenis kejahatan yang dapat dijatuhi hukuman ini antara lain:

  • Terhadap Keamanan Negara
  • Terhadap Negara
  • Membahayakan Kepentingan Umum
  • Terhadap Nyawa
  • Pencurian
  • Pemerasan dan Pengancaman
  • Pelayaran
  • Penerbangan

Penjara seumur hidup juga bisa diberikan sebagai alternatif hukuman bagi terdakwa residivis (yang mengulangi tindak pidana) yang terancam hukuman lebih berat.

Baca juga: Bedanya Pidana dan Perdata, Apa Sajakah Itu?

Tujuan pidana penjara seumur hidup

Menurut Diah, tujuan utama dari penjara seumur hidup adalah untuk melindungi masyarakat dari pelaku kejahatan yang dianggap berbahaya.

Namun, ada pula yang berpendapat bahwa hukuman ini bertentangan dengan prinsip pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan rehabilitasi narapidana.

Sebagian pihak berargumen bahwa seharusnya tujuan pemidanaan lebih pada upaya memperbaiki terpidana agar dapat kembali reintegrasi dengan masyarakat, bukan hanya menahan kebebasannya selamanya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan.

Terpopuler

1
2
3
4
5
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau