KOMPAS.com - Pernahkah kamu mendengar istilah "penjara seumur hidup" saat mengikuti pemberitaan tentang kasus kejahatan berat? Mungkin kamu penasaran, apa yang dimaksud dengan penjara seumur hidup?
Penjara seumur hidup adalah hukuman pidana yang mengharuskan terpidana menjalani masa penahanan sepanjang hidupnya, biasanya untuk kejahatan berat, sebagai alternatif hukuman mati dan bertujuan untuk melindungi masyarakat.
Dalam artikel ini, kita akan membahasnya secara lengkap tentang penjara seumur hidup.
Menurut Eko Saputra dalam Pembinaan Narapidana Seumur Hidup di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Palembang (2018), penjara seumur hidup adalah salah satu jenis pidana yang diatur dalam Pasal 12 KUHP Indonesia.
Baca juga: 4 Unsur Tindak Pidana Korupsi yang Bisa Merugikan Negara
Pasal ini menjelaskan bahwa pidana penjara dapat berupa hukuman seumur hidup atau selama waktu tertentu.
Jadi, apa yang dimaksud dengan penjara seumur hidup? Sederhananya, hukuman ini berarti seseorang harus menjalani masa penjara hingga akhir hidupnya.
Tidak seperti yang mungkin disangka banyak orang, hukuman ini tidak dihitung berdasarkan usia terdakwa saat vonis dijatuhkan, melainkan sepanjang hidupnya.
Hal ini berarti bahwa seorang terpidana yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tidak memiliki batasan waktu untuk masa penahanannya, kecuali jika diberikan grasi atau amnesti.
Baca juga: Hak Preogratif Presiden: Grasi, Amnesti, Rehabilitasi dan Abolisi
Tidak semua pelaku kejahatan dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Menurut Diah Gustinai Maulani dalam Jurnal Pidana Seumur Hidup dalam Sistem Pemasyarakatan (2012), pidana seumur hidup umumnya diterapkan pada pelaku kejahatan berat, seperti yang tercantum dalam Buku II KUHP.
Beberapa jenis kejahatan yang dapat dijatuhi hukuman ini antara lain:
Penjara seumur hidup juga bisa diberikan sebagai alternatif hukuman bagi terdakwa residivis (yang mengulangi tindak pidana) yang terancam hukuman lebih berat.
Baca juga: Bedanya Pidana dan Perdata, Apa Sajakah Itu?
Menurut Diah, tujuan utama dari penjara seumur hidup adalah untuk melindungi masyarakat dari pelaku kejahatan yang dianggap berbahaya.
Namun, ada pula yang berpendapat bahwa hukuman ini bertentangan dengan prinsip pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan rehabilitasi narapidana.
Sebagian pihak berargumen bahwa seharusnya tujuan pemidanaan lebih pada upaya memperbaiki terpidana agar dapat kembali reintegrasi dengan masyarakat, bukan hanya menahan kebebasannya selamanya.