Tim Redaksi
KOMPAS.com - Vereenigde Oost-Indische Compagnie atau biasa disebut VOC merupakan organisasi dagang milik Belanda yang dibentuk pada 20 Maret 1602.
Meskipun berstatus kongsi dagang, dalam perkembangan VOC dapat menjalankan pemerintahan layaknya sebuah negara karena diberi hak-hak istimewa yang disebut dengan hak oktroi.
VOC bahkan disebut sebagai negara dalam negara, karena memiliki hak membentuk angkatan perang, membuat perjanjian, mendirikan benteng, hingga mengeluarkan mata uang, yang merupakan kewenangan sebuah negara.
Berikut ini penjelasan mengenai hak istimewa VOC.
Baca juga: Sejarah VOC: Latar Belakang, Tujuan, Hak Istimewa, dan Pembubarannya
Tujuan utama Belanda membentuk VOC adalah untuk menghindari persaingan di antara para pedagang Belanda, terutama dalam penentuan harga jual rempah-rempah yang diangkut dari Asia, khususnya Indonesia.
Selain itu, tujuan pembentukan VOC adalah memperkuat persatuan guna menghadapi persaingan dengan pedagang Eropa lainnya, memperbaiki dan membantu keuangan pemerintah Belanda, melaksanakan monopoli perdagangan, serta menjalankan pemerintahan sebagai wakil pemerintah Belanda di Hindia Timur.
Agar VOC bisa melaksanakan tugas-tugas dengan leluasa, maka pemerintah Belanda memberikan VOC berupa hak-hak istimewa yang disebut dengan hak oktroi.
Berikut ini hak istimewa atau hak oktroi yang dimiliki VOC.
Baca juga: Mengapa VOC Mendapat Hak Istimewa?
Secara jelas, hak istimewa tersebut membuat VOC sangat perkasa dan dapat bertindak melebihi kongsi dagang saja.
Kewenangannya tidak hanya di bidang perdagangan, tetapi juga di bidang militer dan politik.
Dengan adanya hak istimewa, VOC dapat memaksakan kehendaknya di negeri jajahan Belanda dan bahkan berani memandang bangsa-bangsa Eropa sebagai musuhnya.
Hak oktroi tersebut berlaku untuk masa 21 tahun dan dapat diperbarui seterusnya. Usia VOC bertahan hingga dua abad lamanya.
Kekuasaan VOC pun dianggap sebagai akar kolonialisme dan imperialisme di Indonesia.
Dapat disimpulkan, meskipun awalnya dibentuk hanya sebagai kongsi dagang, berkat adanya hak oktroi, VOC memiliki kekuatan lebih yang bahkan bisa bertindak layaknya pemerintah disuatu negara.
Oleh karena itu, VOC sering disebut sebagai negara di dalam negara.
Referensi: