优游国际

Baca berita tanpa iklan.
Salin Artikel

6 Hal yang Perlu Diketahui tentang Sertifikat Tanah Elektronik

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati mengatakan, pemberlakuan sertifikat elektronik didasarkan pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN.

"Telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertifikat elektronik," kata Yulia, 25 Januari 2021.

Program ini telah dimulai secara terbarat di kantor pertanahan yang siap dan mudah diawasi seperti Jakarta dan Surabaya.

Berikut sejumlah fakta mengenai sertifikat elektronik:

1. Pendaftaran

Pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional, dapat dilakukan secara elektronik, baik untuk pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data.

Saat ini, Kementerian ATR/BPN sedang menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik.

Lebih lanjut, pendaftaran tanah secara elektronik akan dilakukan bertahap.

"Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap dan akan diatur oleh menteri," kata Yulia.

Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik berupa data, informasi, dan/atau dokumen elektronik.

Ditegaskan, tidak ada biaya dalam proses pengurusan dari sertifikat manual ke elektronik, tapi hanya biaya PNBP.

Terkait dengan data, antara lain memuat data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga otentikasinya.

Produk dari pelayanan elektronik seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.

Kementerian ATR/BPN memastikan kemanan pendaftaran tanah elektronik, sebab dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab.

Penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data.

Hasil penyelenggaraan sistem elektronik berupa sertifikat tanah berbentuk dokumen elektronik.

Sementara terkait pengukuran ulang tanah, tidak diperlukan jika dari segi tekstual dan spasial (pemetaan) sertifikat sudah valid.

Penggunaan seritifkat elektronik hanya berlaku bagi sertifikat yang kondisinya siap dengan sistem elektronik, dilihat dari keabsahan sisi tekstual dan spasialnya.

Sedangkan, sertifikat elektronik yang tak memenuhi kedua unsur ini, perlu dilakukan pengukuran ulang agar bisa dilakukan pemetaan.

Sertifikat tanah yang diterbitkan melalui sistem elektronik akan disahkan melalui tanda tangan digital.

Hal ini diatur melalui Pasal 4 Nomor 4 Peraturan Menteri (Permen) Agrariia dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

"Dokumen Elektronik yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disahkan menggunakan Tanda Tangan Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis aturan ini.

Tanda tangan elektronik dinilai sangat praktis dan aman, karena telah terontentifikasi pada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sehingga tidak bisa dipalsukan.

4. Sertifikat kertas ditarik

Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil, nantinya tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas.

Dalam mewujudkannya, instansi terkait harus membuat validasi terlebih dahulu dengan sertifikat tanah sebelumnya, baik dari sisi data, ukuran tanah, dan sebagainya.

Setelah validasi selesai, sertifikat tanah bisa berganti dengan sertifikat elektronik.

Tahap awal, penarikan sertifikat tanah fisik ke kantor BPN yang akan diganti sertifikat elektronik menyasar lembaga pemerintah dan berlanjut ke badan hukum (perusahaan, yayasan, dan sebagainya).

Untuk diketahui, dalam beleid tersebut disebutkan, sertifikat tanah asli yang dipunyai oleh setiap orang, nantinya tak lagi disimpan di rumah, tapi wajib diserahkan kepada pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasioanl (BPN).

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 16, yang berbunyi

(1) Penggantian Sertifikat menjadi Sertifikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.

(2) Penggantian Sertifikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.

(3) Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.

(4) Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.


5. Perbedaan dengan sertifikat konvensional

Terdapat beberapa perbedaan antara sertifikat konvensional dengan sertifikat elektronik, yaitu

  • Kode dokumen

Sertifikat elektronik menggunakan hashcode atau kode unik dokumen elektronik yang dihasilkan oleh sistem.

Sertifikat analog memiliki nomor seri unik gabungan huruf dan angka.

  • Scan QR code

Sertifikat-el menggunakan QR code yang berisi tautan yang memudahkan masyarakat mengakses langsung dokumen elektronik.

  • Nomor identitas

Sertifikat elektronik hanya menggunakan satu nomor, yaitu Nomor Identifikasi Bidang (NIB) sebagai identitas tunggal (single identity).

Sertifikat analog menggunakan banyak nomor, seperti Nomor Hak, Nomor Surat Ukur, Nomor Identifikasi Bidang, dan Nomor Peta Bidang.

  • Ketentuan kewajiban dan larangan

Pada sertifikat elektronik, ketentuan kewajiban dan larangan dicantumkan dengan pernyataan aspek hak (right), larangan (restriction), dan tanggung jawab (responsibility).

Sementara pada sertifikat analog, pencatatan ketentuan ini tidak seragam dan dicantumkan pada kolom petunjuk, tergantung Kantor Pertanahan masing-masing daerah.

  • Tanda tangan

Sertifikat yang diterbitkan secara elektronik menggunakan tanda tangan elektronik dan tidak dapat dipalsukan.

  • Bentuk dokumen

Sertifikat elektronik berbentuk dokumen elektronik, berisi informasi tanah yang padat dan ringkas.

Sedangkan, sertifikat analog berupa blanko (kertas) isian berlembar-lembar.

Sertifikat elektronik dapat diakses dan diunduh melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Sertifikat tanah elektronik juga dapat dicetak secara mandiri. 

(Sumber: 优游国际.com/ Suhaiela B | Editor: Hilda B, Muhammad Idris)

/tren/read/2021/02/04/095700065/6-hal-yang-perlu-diketahui-tentang-sertifikat-tanah-elektronik

Terkini Lainnya

Libur Panjang Waisak 2025, Ini 10 Tempat Wisata Bernuansa Buddha di Indonesia

Libur Panjang Waisak 2025, Ini 10 Tempat Wisata Bernuansa Buddha di Indonesia

Tren
Anak Bakar 13 Rumah karena Terinspirasi Game, Psikolog Beri 5 Saran Ini ke Para Orang Tua

Anak Bakar 13 Rumah karena Terinspirasi Game, Psikolog Beri 5 Saran Ini ke Para Orang Tua

Tren
Saat Bandung dan Bogor Tingkatkan Layanan Tes HIV, Sifilis, dan Hepatitis B untuk Ibu Hamil...

Saat Bandung dan Bogor Tingkatkan Layanan Tes HIV, Sifilis, dan Hepatitis B untuk Ibu Hamil...

Tren
Apakah Tidur di Lantai Bisa Kena Angin Duduk? Ini Jawaban Dokter

Apakah Tidur di Lantai Bisa Kena Angin Duduk? Ini Jawaban Dokter

Tren
India-Pakistan Sepakat Gencatan Senjata, Trump Klaim atas Mediasi AS

India-Pakistan Sepakat Gencatan Senjata, Trump Klaim atas Mediasi AS

Tren
Paus Leo XIV Ternyata Pernah Kunjungi Indonesia, Berikut Lokasi yang Dikunjungi

Paus Leo XIV Ternyata Pernah Kunjungi Indonesia, Berikut Lokasi yang Dikunjungi

Tren
Muncul Awan Klorin Beracun di Spanyol, 16.000 Warga Diminta Tetap di Rumah

Muncul Awan Klorin Beracun di Spanyol, 16.000 Warga Diminta Tetap di Rumah

Tren
Kenapa AS dan China Akhirnya Mau Berunding soal Tarif?

Kenapa AS dan China Akhirnya Mau Berunding soal Tarif?

Tren
Kisah Penerbangan Saudia 163: Saat Pintu Dibuka di Bandara, 301 Penumpang Ditemukan Sudah Tewas

Kisah Penerbangan Saudia 163: Saat Pintu Dibuka di Bandara, 301 Penumpang Ditemukan Sudah Tewas

Tren
Bagaimana Cara Arkeolog Tahu Jenis Kelamin dari Kerangka Manusia?

Bagaimana Cara Arkeolog Tahu Jenis Kelamin dari Kerangka Manusia?

Tren
Viral, Video Polisi Diduga Rebut Boks Berisi Rokok Ilegal, Ini Kata Bea Cukai dan Polrestabes Surabaya

Viral, Video Polisi Diduga Rebut Boks Berisi Rokok Ilegal, Ini Kata Bea Cukai dan Polrestabes Surabaya

Tren
Apakah Paus Leo XIV Tak Sejalan dengan Trump?

Apakah Paus Leo XIV Tak Sejalan dengan Trump?

Tren
5 Minuman yang Aman dan Baik Dikonsumsi Penderita Gagal Ginjal

5 Minuman yang Aman dan Baik Dikonsumsi Penderita Gagal Ginjal

Tren
Pakistan Gelar Rapat Komando Nuklir Setelah Serang India?

Pakistan Gelar Rapat Komando Nuklir Setelah Serang India?

Tren
Apakah Cuci Darah karena Gagal Ginjal Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Ketentuannya

Apakah Cuci Darah karena Gagal Ginjal Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Ketentuannya

Tren
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke