KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. KTP berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Kehadiran Identitas Kependudukan Digital (IKD) tidak serta-merta menggantikan Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Teguh Setyabudi mengatakan, IKD dan KTP elektronik akan saling melengkapi dan tetap berlaku di Indonesia.
Oleh karena itu, Dukcapil masih melayani pencetakan KTP yang rusak maupun hilang agar setiap penduduk masih memegang bentuk fisik identitas diri.
"(KTP rusak dan hilang) masih bisa dicetak ulang," kata Teguh, saat dihubungi ÓÅÓιú¼Ê.com, Minggu (14/1/2024).
Pihaknya juga memastikan biaya cetak ulang atau ganti KTP masih gratis atau tidak dikenakan biaya.
Cara mengurus KTP rusak atau hilang juga dapat dilakukan secara manual dengan mendatangi Dinas Dukcapil masing-masing maupun secara online.
Lantas, bagaimana syarat dan caranya?
Syarat ganti KTP rusak dan hilang 2024
Teguh mengatakan, warga yang hendak membuat permohonan pencetakan ulang KTP perlu melampirkan sejumlah syarat.
"Kalau rusak harus menunjukkan fisik rusaknya, kalau hilang harus menunjukkan surat kehilangan dari kepolisian. Itu regulasi di Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 96 Tahun 2018," kata Teguh.
Beberapa syarat juga berlaku bagi masyarakat yang ingin mengganti domisili atau data lainnya yang tercantum dalam KTP.
Syarat-syarat tersebut, meliputi:
Setelah menyiapkan beberapa persyaratan, penduduk dapat mendatangi Dinas Dukcapil di masing-masing kabupaten/kota untuk mengajukan permohonan ganti KTP.
Berikut langkah-langkah meminta penerbitan KTP untuk mengganti dokumen yang rusak atau hilang:
Cara ganti KTP rusak dan hilang via online
Teguh menjelaskan, pelayanan penerbitan KTP-el secara online sangat dimungkinkan jika Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota membuka pelayanan administrasi kependudukan daring.
"Kelengkapan persyaratan nanti di-upload ke aplikasi pelayanan online di masing-masing Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota," kata dia.
Tidak disediakan secara nasional, pelayanan kependudukan ini sangat bergantung pada masing-masing daerah.
"Contohnya Dinas Dukcapil yang sudah membuka layanan online adalah Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta melalui aplikasi Alpukat Betawi," ungkap Teguh.
Berikut tata cara mengganti KTP rusak atau hilang melalui aplikasi Alpukat Betawi:
Nantinya, penduduk cukup menunggu sampai status "Penjadwalan" berganti menjadi "Berhasil".
Untuk pengambilan KTP, penduduk akan diarahkan ke Kantor Dukcapil setempat sesuai lokasi dan jadwal yang tercantum pada aplikasi Alpukat Betawi.
/tren/read/2024/01/14/153000265/gratis-ini-cara-ganti-ktp-rusak-hilang-secara-manual-dan-online-2024