Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @makas*** pada Senin (22/1/2024) itu, tampak seseorang sedang mengecek tumpukan uang Rp 100.000 yang tersusun secara rapi.
Tumpukan uang kertas itu pun semuanya terlihat bolong dengan ukuran cukup besar.
“Sedih banget pasti, btw uang ini masih bisa ditukar gak yaa? Kasihan banget kakakknyaa,” tulis keterangan dalam unggahan itu.
Lantas, bisakah uang bolong ditukar dengan uang yang baru?
Penjelasan BI
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengatakan, uang yang bolong atau berlubang masih bisa ditukarkan.
“Uang yang bolong tersebut tergolong uang rusak. Uang rusak dapat ditukarkan ke BI,” ujar Marlison kepada ÓÅÓιú¼Ê.com, Selasa (23/1/2024).
Selain bolong, masyarakat juga bisa menukarkan uang yang terbakar, hilang sebagian, robek, dan mengerut.
Karenanya, ia menyarankan bagi pemilik uang yang rusak, agar segera datang ke kantor BI untuk menukarkan dengan yang tidak rusak.
“Untuk prosedurnya dapat dibawa ke kantor BI, nanti akan kami lihat tingkat kerusakannya,” kata Marlison.
Menurutnya, tingkat kerusakan tersebut akan memengaruhi besaran nominal uang pengganti dari BI yang didapatkan masyarakat.
Selain itu, BI juga membuka layanan bagi masyarakat yang ingin menukar uang dengan kondisi tidak layak edar atau peredarannya dicabut.
Syarat penukaran uang rusak
Marlison menekankan, pihaknya tidak memberikan penggantian uang yang rusak apabila kerusakan tersebut diduga atau diketahui dilakukan secara disengaja, menurut pertimbangan BI.
Selain itu, BI juga tidak memberikan penggantian atas uang rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun.
Adapun berikut sejumlah persyaratan penukaran uang rusak atau cacat yang lain:
Sementara itu, penukaran uang rusak karena terbakar memiliki persyaratan tambahan, seperti:
/tren/read/2024/01/24/073000265/video-viral-uang-pecahan-rp-100.000-dalam-kondisi-bolong-apakah-masih-bisa