优游国际

Baca berita tanpa iklan.
Salin Artikel

Bayar Pakai QRIS Lebih Mahal karena Ada Biaya Admin, Ini Kata BI

KOMPAS.com - Metode pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) memudahkan pembeli dalam bertransaksi non-tunai.

Sayangnya, sejumlah pedagang tak jarang mengenakan biaya admin, sehingga jumlah uang yang harus dibayarkan pembeli lebih mahal daripada pembayaran tunai atau cash.

Warganet di media sosial TikTok, misalnya, mengaku harus membayar lebih Rp 500-Rp 1.000 saat memilih bertransaksi dengan QRIS.

Padahal, akun @ald*** mengatakan, tarif administrasi tambahan QRIS seperti Merchant Discount Rate (MDR) seharusnya ditanggung oleh pedagang.

Lalu, bagaimana tanggapan Bank Indonesia (BI)?

Penjelasan Bank Indonesia

Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Fitria Irmi Triswati menegaskan, pedagang tidak boleh membebankan biaya MDR kepada pembeli.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 52 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran.

"Penyedia barang dan/atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP (Penyedia Jasa Pembayaran) kepada penyedia barang dan/atau jasa," ujar Fitria, saat dihubungi 优游国际.com, Minggu (6/10/2024).

Fitria menjelaskan, Merchant Discount Rate atau MDR QRIS adalah biaya yang dikenakan oleh PJP kepada pedagang untuk setiap transaksi yang difasilitasi QRIS.

PJP sendiri merupakan bank atau lembaga selain bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pembayaran kepada pengguna jasa.

Menurut Fitria, meski besaran MDR ditentukan oleh BI, tetapi sepenuhnya dialokasikan untuk pihak-pihak yang menyelenggarakan QRIS.

"BI sama sekali tidak menerima alokasi pembagian MDR dimaksud," imbuhnya.

Solusi jika ada biaya admin QRIS

Lebih lanjut dalam Pasal 52 ayat (2) PBI Nomor 23/6/PBI/2021 mengatur, setiap PJP wajib memastikan kepatuhan pedagang atas larangan pengenaan biaya tambahan kepada pembeli.

Selain itu, berdasarkan Ketentuan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (KASPI) Nomor ASPI/K-II/6/XII/2022, PJP penyelenggara QRIS juga wajib mengedukasi pedagang dan pengguna.

Edukasi tersebut, Fitria menambahkan, termasuk terkait larangan pengenaan biaya tambahan bagi konsumen.

Dia mengungkapkan, masyarakat yang masih mendapati penambahan biaya admin saat membayar menggunakan QRIS berhak untuk menolaknya.

"Pembeli dapat menolak biaya MDR dan melaporkan ke PJP-nya atau PJP yang memfasilitasi merchant tersebut untuk dapat dilakukan edukasi kembali," kata Fitria.


MDR 0,3 persen untuk transaksi minimal Rp 100.000

Sebelumnya, dilansir dari Kontan, Minggu (28/4/2024), BI telah menetapkan biaya admin atau MDR QRIS sebesar 0,3 persen sejak 1 Juli 2023.

Performance Manager di Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Elyana Widyasari menyampaikan, biaya yang ditetapkan itu diusahakan tetap terjangkau, sehingga tidak membebankan pedagang.

Tarif QRIS senilai 0,3 persen juga tidak berlaku untuk semua transaksi, melainkan hanya transaksi lebih dari Rp 100.000.

Keputusan pengenaan tarif QRIS sebesar 0,3 persen bagi pelaku usaha diambil sebagai langkah untuk mendukung upaya inklusi ekonomi digital, khususnya dari kalangan usaha mikro.

Tidak hanya itu, penyesuaian tarif QRIS juga dimaksudkan untuk menjaga keberlanjutan penyelenggaraan transaksi pembayaran, salah satunya untuk menutupi biaya yang timbul.

"Kalau misalnya ada merchant yang membebankan (biaya tambahan) bisa diberitahukan kepada penyelenggara," tutur Elyana dalam agenda Pelatihan Jurnalis, Minggu (28/4/2024).

/tren/read/2024/10/07/113000265/bayar-pakai-qris-lebih-mahal-karena-ada-biaya-admin-ini-kata-bi

Terkini Lainnya

Seorang Wanita Kehilangan Kaki dan Tangannya akibat Penyakit Batu Ginjal, Kok Bisa?

Seorang Wanita Kehilangan Kaki dan Tangannya akibat Penyakit Batu Ginjal, Kok Bisa?

Tren
Kisah Pilu Induk Gajah Meratapi Anaknya yang Mati Tertabrak Truk di Malaysia

Kisah Pilu Induk Gajah Meratapi Anaknya yang Mati Tertabrak Truk di Malaysia

Tren
Skandal Qatargate, Dugaan Aliran Dana Qatar ke Pejabat di Lingkaran PM Israel

Skandal Qatargate, Dugaan Aliran Dana Qatar ke Pejabat di Lingkaran PM Israel

Tren
BMKG Deteksi Bibit Siklon Tropis 93P, Apa Dampaknya di Indonesia?

BMKG Deteksi Bibit Siklon Tropis 93P, Apa Dampaknya di Indonesia?

Tren
Kontroversi TNI Kerahkan Prajurit untuk Amankan Kejaksaan di Seluruh Indonesia, Ada Apa?

Kontroversi TNI Kerahkan Prajurit untuk Amankan Kejaksaan di Seluruh Indonesia, Ada Apa?

Tren
Alasan Indonesia Setop Impor BBM dari Singapura, Beralih ke AS dan Timur Tengah

Alasan Indonesia Setop Impor BBM dari Singapura, Beralih ke AS dan Timur Tengah

Tren
Cara Memilih Kursi KA Ranggajati dengan Akses Jendela Penuh, Nomor Berapa Saja?

Cara Memilih Kursi KA Ranggajati dengan Akses Jendela Penuh, Nomor Berapa Saja?

Tren
Kisah Pesawat Afriqiyah Airways 771, Terjun Bebas Saat Hendak Mendarat, Hanya 1 Penumpang yang Selamat

Kisah Pesawat Afriqiyah Airways 771, Terjun Bebas Saat Hendak Mendarat, Hanya 1 Penumpang yang Selamat

Tren
Hasil Memulung Barang Bekas, Legiman Bisa Berangkat Haji Bersama Istri Tahun Ini

Hasil Memulung Barang Bekas, Legiman Bisa Berangkat Haji Bersama Istri Tahun Ini

Tren
Ini 7 Cara Cek Tagihan Listrik PLN via Online

Ini 7 Cara Cek Tagihan Listrik PLN via Online

Tren
Mengenal 9 Wali Songo, Nama Asli dan Wilayah Dakwahnya

Mengenal 9 Wali Songo, Nama Asli dan Wilayah Dakwahnya

Tren
Tanda-tanda Kolesterol Tinggi di Kaki yang Jarang Disadari, Apa Saja?

Tanda-tanda Kolesterol Tinggi di Kaki yang Jarang Disadari, Apa Saja?

Tren
14 Makanan yang Bantu Jaga Kesehatan Mata, Apa Saja?

14 Makanan yang Bantu Jaga Kesehatan Mata, Apa Saja?

Tren
5 Kelompok Orang yang Lebih Berisiko Terkena Kanker Kolorektal, Siapa Saja?

5 Kelompok Orang yang Lebih Berisiko Terkena Kanker Kolorektal, Siapa Saja?

Tren
Ramai soal Kabel Listrik Magelang Ditanam Dalam Tanah, Ini Penjelasan PLN

Ramai soal Kabel Listrik Magelang Ditanam Dalam Tanah, Ini Penjelasan PLN

Tren
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke