KOMPAS.com - Setiap anak yang menerima tanah hibah dari orangtua perlu segera mengurus balik nama sertifikatnya.
Syarat dan biaya balik nama sertifikat tanah hibah dari orangtua ke anak berbeda dengan tanah yang diperoleh dari pewarisan.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, penghibahan atau hibah adalah perbuatan mengalihkan hak atas sesuatu secara sukarela untuk kepentingan seseorang yang menerimanya.
Undang-undang hanya mengakui perbuatan penghibahan antara orang-orang yang masih hidup. Artinya, tanah hibah diberikan dari orangtua yang masih hidup kepada anaknya.
Sementara, pewarisan merupakan tindakan pemberian warisan setelah pemberi atau orang yang memiliki harta meninggal dunia.
Kendati berbeda, balik nama sertifikat tanah hibah maupun warisan bertujuan menghindari risiko dan permasalahan hukum yang mungkin terjadi di masa mendatang.
Biaya balik nama sertifikat tanah hibah orangtua ke anak
Dilansir dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), biaya balik nama sertifikat tanah hibah dari orangtua ke anak bervariasi.
Tarif pelayanan BPN ini dihitung berdasarkan luas dan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan.
Selain biaya sesuai luas dan nilai tanah, pemohon juga akan dikenakan tarif pendaftaran sebesar Rp 50.000.
Berikut rumus menghitung biaya balik nama sertifikat tanah hibah dari orangtua ke anak:
Sebagai contoh, orangtua menghibahkan tanah seluas 500 meter persegi di wilayah A kepada anaknya. Nilai tanah di wilayah tersebut ditetapkan sebesar Rp 2,5 juta per meter persegi.
Dengan demikian, biaya balik nama sertifikat tanah hasil hibah dari orangtua kepada anak itu sebesar:
Berdasarkan perhitungan tersebut, pemohon perlu mengeluarkan biaya balik nama sebesar Rp 1,3 juta per sertifikat.
Pemohon juga dapat menghitung biaya secara mandiri melalui laman: Link simulasi biaya balik nama sertifikat tanah hasil hibah.
Syarat balik nama sertifikat tanah hibah
Permohonan balik nama sertifikat tanah hibah dari orangtua ke anak dapat diajukan ke Kantor Pertanahan lokasi tanah berada.
Sebelum balik nama, pastikan untuk menyiapkan berkas persyaratan yang mencakup identitas diri, keterangan luas, letak, dan penggunaan tanah, pernyataan tanah tidak sengketa, serta pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
Berikut dokumen yang menjadi persyaratan balik nama sertifikat tanah hasil hibah dari orangtua untuk anaknya:
Proses peralihan hak atas tanah karena hibah dari orangtua ke anak di Kantor Pertanahan membutuhkan waktu penyelesaian sekitar lima hari kerja.
/tren/read/2024/10/08/080000765/beda-dengan-warisan-ini-biaya-balik-nama-sertifikat-tanah-hibah-dari