KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah menetapkan Ahmad Dhani melanggar kode etik sebagai anggota DPR RI terkait ucapannya.
Pentolan Dewa 19 itu terbukti melanggar kode etik atas dua kasus berbeda.
Untuk diketahui, kedua kasus yang membuat Dhani dilaporkan sama-sama melibatkan ucapan.
Keputusan ini ditetapkan dalam sidang MKD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (7/5/2025).
Pihak MKD mengambil keputusan itu berdasarkan pertimbangan hukum dan etika yang diterapkan terhadap setiap anggota dewan.
"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat: Ahmad Dhani dengan nomor anggota A119 dari fraksi Partai Gerindra, telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan," kata ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam dikutip dari 优游国际.com, Rabu (7/5/2025).
Apa sanksi yang dijatuhkan untuk Ahmad Dhani?
Terkait penggaran kode etik, MDK menjautuhkan anksi yang kepada Ahmad Dhani berupa teguran secara lisan.
Bukan hanya itu, MKD menghukum Dhani dengan meminta maaf kepada pihak pelapor selambat-lambatnya tujuh hari sejak keputusan dibuat.
Itu artinya Dhani harus meminta maaf sebelum Rabu (14/5/2025).
"Menyatakan teradu melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR RI. Menghukum teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama 7 hari sejak keputusan ini," jelas Ketua MKD DPR.
Sehari sebelum putusan itu dibuat, MKD juga telah meminta keterangan dari dua pelapor pada Selasa (6/5/2025).
Apa perilaku Ahmad Dhani melanggar yang kode etik?
Suami penyanyi dan anggota dewan Mulan Jameela itu terlibat dua kasus terkait ucapannya.
Pertama, Dhani telah melontarkan pernyataan seksis saat membahas naturalisasi pemain sepak bola dalam rapat bersama Ketua Umum PSSI Erick Thohir.
"Tapi, usul saya kurangilah pemain yang bule, dalam tanda kutip yang rasnya rambut pirang, mata biru, karena kalau menurut saya untuk Indonesia kurang enak dilihat," kata Dhani dalam rapat yang digelar pada Rabu (5/3/2025).
"Kalau bisa dicari yang mungkin yang rasnya mirip-mirip dengan kita. Entah itu dari Korea, Afrika, yang mirip-mirip dengan kita," lanjutnya.
Kemudian, Dhani juga melontarkan usulan agar PSSI menaturalisasi mantan pemain sepak bola yang sudah berusia lebih 40 tahun atau duda untuk "dijodohkan" dengan perempuan Indonesia.
"Lalu, naturalisasi tidak harus pemain. Bisa juga, misalnya pemain bola hebat di atas usia 40, kita naturalisasi lalu kita jodohkan dengan perempuan Indonesia," ujar Dhani.
"Nah, anaknya itu yang harapkan jadi pemain sepak bola yang bagus juga. Ini pemikirannya memang agak out of the box, Pak Erick. Tapi bisa dianggarkan 2026 programnya," tambahnya.
Usulan ini yang membuat Dhani dilaporkan oleh Joko Priyoksi karena dianggap seksis dan merendahkan perempuan.
Bahkan, Dhani mendapat kecaman dari berbagai pihak termasuk Komnas Perempuan.
Kemudian pada laporan lainnya, Rayen Pono mengadukan Ahmad Dhani kepada MKD karena telah sengaja memberikan plesetan nama pelapor.
Dalam hal ini, Dhani telah membuat keluarga Rayen tersinggung karena mengganti nama "Pono" menjadi "Porno" di undangan diskusi sesama musisi.
Bagaimana sikap Ahmad Dhani selama sidang MKD?
Dilansir dari 优游国际 TV, Ahmad Dhani menganggap tidak ada yang salah dari ucapannya terkait naturalisasi pemain sepak bola.
"Tentunya kita sebagai anggota Parlemen semuanya ada di sana, dan saya melihat pernyataan saya itu tidak ada salahnya yang mulia," ucap Dhani dalam rapat di Gedung DPR, Rabu (5/3/2025), dikutip dari 优游国际 TV.
"Karena saya meyakini untuk memperbaiki persepakbolaan Indonesia itu memang harus ada namanya natural development, seperti yang saya bilang di rapat sidang bersama Pak Erick Thohir itu, Pak," sambungnya.
Kemudian, Dhani juga merasa bahwa opininya sama sekali tidak menyinggung norma agama ataupun Pancasila.
Pasalnya, ia bukan menyarankan kumpul kebo melainkan menjodohkan yang dianggap tidak bertentangan dengan Pancasila hingga norma agama.
Ia pun meminta arahan apabila pernyataannya bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
(Sumber: 优游国际.com/Fika Nurul Ulya | Robertus Belarminus)
/tren/read/2025/05/07/193000465/mkd-tetapkan-ahmad-dhani-langgar-kode-etik-kasus-apa-dan-bagaimana