优游国际

Baca berita tanpa iklan.
Salin Artikel

Cara Bikin Surat Pindah Domisili secara Online, Pakai Aplikasi Ini

KOMPAS.com - Surat pindah domisili menjadi salah satu syarat bagi masyarakat yang ingin mengurus kepindahan di Dinas Dukcapil.

Mengurus surat pindah domisili diperlukan bagi masyarakat ketika akan pindah antarprovinsi, antarkabupaten atau kota, maupun dalam kabupaten.

Seseorang bisa pindah wilayah domisilinya karena berbagai macam faktor dan kebutuhan, misalnya karena alasan pekerjaan atau ingin pindah tempat tinggal.

Cara mengurus surat pindah domisili dapat dilakukan secara langsung di Dinas Dukcapil atau secara online melalui aplikasi.

Lantas, bagaimana cara mengurus surat pindah domisili secara online?

Cara bikin surat pindah domisili online

Dilansir dari laman 优游国际.com (18/4/2024), berikut adalah cara urus surat keterangan pindah domisili secara online:

Setelah proses pengajuan selesai, pantau permohonan dokumen pada menu "Pemantauan Layanan".

Nantinya setelah selesai diproses, Anda dapat mengecek melalui menu "Dokumen Pelayanan". Pilih dokumen surat keterangan pindah dan klik tampilkan.

Selanjutnya, cek email terdaftar dan klik alamat tertaut untuk mengunduh dan print surat pindah domisili.

Sebelum memulai pendaftaran, pastikan Anda sudah mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di ponsel Anda.

Dikutip dari laman 优游国际.com (13/2/2025), Anda perlu menyiapkan nomor induk kependudukan (NIK), email dan nomor ponsel aktif, dan pastikan ponsel terhubung ke jaringan internet.

Selanjutnya, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka aplikasi IKD yang sudah diunduh, pada halaman awal klik “Daftar”.
  2. Pada halaman syarat dan kebijakan, aktifkan dongle setuju, lalu klik “Lanjut”.
  3. Isi data berupa NIK, email, dan nomor ponsel aktif, lalu klik tombol “Isi data”.
  4. Verifikasi wajah dengan mengklik tombol “Ambil foto” untuk melakukan pemindaian face recognition.
  5. Kunjungi kantor Dukcapil dan sampaikan kepada petugas maksud dan tujuan Anda untuk meminta permohonan aktivasi IKD.
  6. Scan QR Code yang dapat dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  7. Setelah berhasil, kode aktivasi akan dikirim ke email yang digunakan untuk pendaftaran, buka email tersebut lalu klik tombol “Aktivasi”.
  8. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD, klik “Aktifkan”.
  9. Setelah aktivasi selesai, buka kembali aplikasi IKD, klik “Cek status”.
  10. Pilih menu “Masuk”, lalu masukan PIN yang sudah didaftarkan sebelumnya.

Setelah berhasil masuk, Anda sudah bisa menikmati layanan dari aplikasi Identitas Kependudukan Digital.

/tren/read/2025/05/20/090000265/cara-bikin-surat-pindah-domisili-secara-online-pakai-aplikasi-ini

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke