KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan seorang anggota polisi tengah menilang pengawal ambulans viral di media sosial Facebook pada Kamis (6/12/2019).
Unggahan tersebut dibagikan oleh pemilik akun Facebook Ahmad Nur Sayfudin.
Hingga saat ini Jumat (6/12/2019) pukul 10.00 WIB, unggahan tersebut telah disukai sebanyak 7,9 ribu kali, dikomentari sebanyak 11 ribu kali, dan dibagikan sebanyak 4,4 ribu kali.
Dalam unggahannya, Ahmad Nur Sayfudin menuliskan, "Semoga bermanfaat dan bisa dimengerti bagi yg suka ngawal ambulance."
Dalam video viral itu, oknum polisi tersebut menyebut bahwa kewenangan tentang pengawalan adalah Kepolisian Republik Indonesia seperti diatur dalam Pasal 12 UU No 22 Tahun 2009.
Selain itu, oknum polisi tersebut juga menyebut bahwa kalangan sipil atau warga sipil tidak punya kewenangan melakukan pengawalan.
Bila tetap memaksa untuk mengawal, nantinya akan dikenakan pidana seperti dalam Pasal 287 ayat 4.
Yakni kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Baca juga: Viral Rumah Roy Suryo Dipenuhi Parabola, Ini Penjelasannya
Lantas bagaimana aturan soal pengawalan?
Mengutip pasal 12 UU No 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan kewenangan untuk melakukan pengawalan memang menjadi kewenangan kepolisian sebagaimana disebutkan pasal 7 huruf e.
Pakar hukum Agus Riwanto juga membenarkan hal tersebut. Apabila terdapat pengawal yang tidak memiliki izin dari kepolisian, dapat dilakukan penilangan.
"Jadi kalau ada pengawal yang bukan polisi, maka polisi berhak menilang pengawal tersebut," ujarnya saat dihubungi 优游国际.com, Jumat (6/12/2019).
Baca juga: Mengapa Aksi Teror Sering Ditujukan ke Polisi?
Namun, masyarakat yang membantu melakukan pengawalan (biasanya membuka jalan) tidak dapat ditilang atau disebut suatu pelanggaran.
Menurut Agus, pengawal tersebut tidak dapat ditilang asalkan sebelumnya telah memiliki izin pengawalan dari pihak kepolisian.
"Hal ini namanya diskresi polisi, itu nanti polisi akan mendiskresikan kepada siapa, ini juga kewenangan polisi sebenarnya," kata Agus.