优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Cara Mengurus E-KTP yang Hilang atau Rusak

优游国际.com - 05/03/2021, 11:20 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - KTP adalah tanda pengenal yang wajib dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun.

Dalam E-KTP atau KTP elektronik tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berfungsi sebagai alat verifikasi serta validasi data kependudukan. 

NIK ini digunakan untuk mengurus keperluan perbankan, BPJS, pembuatan SIM, pembuatan NPWP dan berbagai keperluan dokumen penting lainnya.

Maka ketika KTP hilang atau rusak, Anda harus segera mengurusnya agar tak menjadi masalah di kemudian hari ketika Anda harus berhadapan dengan urusan kependudukan.

Baca juga:  

Lantas bagaimana cara mengurus E-KTP yang hilang atau rusak?

Siapkan dokumen

Dilansir dari laman Portal Informasi Indonesia, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen utama, yaitu:

  • Surat kehilangan E-KTP dari kantor polisi.
  • Surat pengantar dari kelurahan.
  • Formulir permohonan KTP baru dari kelurahan.
  • Jika E-KTP rusak, tak perlu membawa surat keterangan dari kantor kepolisian, cukup membawa KTP yang rusak.

Selain dokumen utama, siapkan juga dokumen tambahan seperti :

  • Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar dengan ketentuan background biru untuk tahun kelahiran genap dan background merah untuk tahun kelahiran ganjil. Foto ini untuk dibawa ke kantor kelurahan.
  • Pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar dengan ketentuan background biru untuk tahun kelahiran genap dan background merah untuk tahun kelahiran ganjil. Foto ini untuk dibawa ke kantor kecamatan.
  • Foto copy Kartu Keluarga (KK).
  • Foto copy E-KTP yang hilang jika ada.
  • Surat pengantar dari RT/RW.

Baca juga:

Mengurus ke instansi terkait

Tahapan berikutnya, jika KTP hilang, silakan langsung ke kantor polisi untuk membuat laporan kehilangan dan meminta surat keterangan kehilangan.

Surat keterangan kehilangan ini adalah syarat utama mengurus penerbitan atau pembuatan ulang E-KTP. 

Setelah semua dokumen lengkap, barulah melangkah ke kelurahan untuk meminta surat permohonan pembuatan E-KTP baru.

Dari kelurahan, langsung ke kecamatan atau langsung ke dinas kependudukan dengan membawa semua berkas tambahan.

Setelah berkas diperiksa dan memenuhi syarat, maka proses pembuatan KTP elektronik baru akan berjalan. Lama pembuatan E-KTP ini sekitar 7 hari kerja. 

Jika E-KTP sudah jadi, Anda harus mengambilnya sendiri ke kecamatan karena membutuhkan verifikasi berupa sidik jari.

Seluruh proses pembuatan E-KTP ini tidak dipungut biaya. Baik dari kepolisian, kelurahan, kecamatan atau dinas kependudukan. 

Baca juga: Simak, Cara Mengurus STNK Kendaraan yang Hilang dan Biayanya 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat dan Ketentuan Ganti Foto KTP-el

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Libur Panjang Waisak 2025, Ini 10 Tempat Wisata Bernuansa Buddha di Indonesia

Libur Panjang Waisak 2025, Ini 10 Tempat Wisata Bernuansa Buddha di Indonesia

Tren
Anak Bakar 13 Rumah karena Terinspirasi Game, Psikolog Beri 5 Saran Ini ke Para Orang Tua

Anak Bakar 13 Rumah karena Terinspirasi Game, Psikolog Beri 5 Saran Ini ke Para Orang Tua

Tren
Saat Bandung dan Bogor Tingkatkan Layanan Tes HIV, Sifilis, dan Hepatitis B untuk Ibu Hamil...

Saat Bandung dan Bogor Tingkatkan Layanan Tes HIV, Sifilis, dan Hepatitis B untuk Ibu Hamil...

Tren
Apakah Tidur di Lantai Bisa Kena Angin Duduk? Ini Jawaban Dokter

Apakah Tidur di Lantai Bisa Kena Angin Duduk? Ini Jawaban Dokter

Tren
India-Pakistan Sepakat Gencatan Senjata, Trump Klaim atas Mediasi AS

India-Pakistan Sepakat Gencatan Senjata, Trump Klaim atas Mediasi AS

Tren
Paus Leo XIV Ternyata Pernah Kunjungi Indonesia, Berikut Lokasi yang Dikunjungi

Paus Leo XIV Ternyata Pernah Kunjungi Indonesia, Berikut Lokasi yang Dikunjungi

Tren
Muncul Awan Klorin Beracun di Spanyol, 16.000 Warga Diminta Tetap di Rumah

Muncul Awan Klorin Beracun di Spanyol, 16.000 Warga Diminta Tetap di Rumah

Tren
Kenapa AS dan China Akhirnya Mau Berunding soal Tarif?

Kenapa AS dan China Akhirnya Mau Berunding soal Tarif?

Tren
Kisah Penerbangan Saudia 163: Saat Pintu Dibuka di Bandara, 301 Penumpang Ditemukan Sudah Tewas

Kisah Penerbangan Saudia 163: Saat Pintu Dibuka di Bandara, 301 Penumpang Ditemukan Sudah Tewas

Tren
Bagaimana Cara Arkeolog Tahu Jenis Kelamin dari Kerangka Manusia?

Bagaimana Cara Arkeolog Tahu Jenis Kelamin dari Kerangka Manusia?

Tren
Viral, Video Polisi Diduga Rebut Boks Berisi Rokok Ilegal, Ini Kata Bea Cukai dan Polrestabes Surabaya

Viral, Video Polisi Diduga Rebut Boks Berisi Rokok Ilegal, Ini Kata Bea Cukai dan Polrestabes Surabaya

Tren
Apakah Paus Leo XIV Tak Sejalan dengan Trump?

Apakah Paus Leo XIV Tak Sejalan dengan Trump?

Tren
5 Minuman yang Aman dan Baik Dikonsumsi Penderita Gagal Ginjal

5 Minuman yang Aman dan Baik Dikonsumsi Penderita Gagal Ginjal

Tren
Pakistan Gelar Rapat Komando Nuklir Setelah Serang India?

Pakistan Gelar Rapat Komando Nuklir Setelah Serang India?

Tren
Apakah Cuci Darah karena Gagal Ginjal Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Ketentuannya

Apakah Cuci Darah karena Gagal Ginjal Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Ketentuannya

Tren
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau