KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.
Aturan tersebut tertuang dalam surat bernomor 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Tahun 2021.
Baca juga: Ketentuan Lengkap SKB CPNS 2021: Jadwal, Pembagian Sesi, dan Pelaksanaannya
Adapun surat tersebut diunggah di laman resmi BKN pada 10 November 2021, ditandatangani secara elektronik oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen.
Dalam poin 8 disebutkan bahwa pelaksanaan SKB CPNS 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat.
Meliputi menjaga jarak minimal satu meter, menggunakan masker tiga lapis, hingga soal swab test PCR.
Baca juga: Peserta SKB CPNS Wajib Swab PCR atau Antigen, Ini Aturannya!
Informasi selengkapnya soal aturan pelaksanaan SKB CPNS 2021 dapat disimak pada infografik berikut!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.