ÓÅÓιú¼Ê

Baca berita tanpa iklan.

Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api: Tak Bisa Tunjukkan Hasil Antigen/PCR, Uang Tiket Hanya Kembali 75 Persen

ÓÅÓιú¼Ê.com - 28/01/2022, 16:31 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengingatkan kepada calon penumpang kereta api jarak jauh, wajib membawa hasil skrining saat keberangkatan.

Hasil skrining tersebut berupa negatif rapid tes antigen atau PCR.

Mulai 27 Januari 2022, jika calon penumpang tidak dapat menunjukkan hasil skrining, maka dapat mengajukan pembatalan tiket dengan biaya administrasi 25 persen.

Baca juga: Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Ketentuan Naik Pesawat, Kereta Api, dan Kapal

Dengan kata lain, uang tiket yang dikembalikan hanya 75 persen.

Hal itu sebagaimana dijelaskan KAI melalui akun Instagram resmi layanan pelanggan KAI, @kai121_ pada Kamis (27/1/2022).

Saat dikonfirmasi, Vice President (VP) Public Relations KAI Joni Martinus membenarkan adanya ketentuan tersebut.

"Kebijakan ini ditetapkan karena masyarakat sudah cukup tersosialisasi terkait syarat naik KA jarak jauh yang harus menyertakan hasil test screening Covid-19, di mana hal tersebut sudah diberlakukan sejak Juli 2020," ujar Joni, kepada ÓÅÓιú¼Ê.com, Jumat (28/1/2022) siang.

Baca juga: Ramai soal Protes Duduk Berjarak tapi Berdiri Berdempetan di KRL, Begini Kata KAI Commuter

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Baca juga: Beredar Undangan Tes Interview Rekrutmen Karyawan PT KAI, Waspada Penipuan!

Halaman:


Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi ÓÅÓιú¼Ê.com
Network

Copyright 2008 - 2025 ÓÅÓιú¼Ê. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses ÓÅÓιú¼Ê.com
atau