优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022

优游国际.com - Diperbarui 11/11/2022, 11:29 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Cara mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online dan offline.

Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan berasal dari akumulasi iuran rutin yang dibayarkan setiap bulan oleh perusahaan dan karyawan yang menjadi peserta.

Dikutip dari , pencairan tersebut tertuang dalam .

Peraturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziah yang berlaku mulai 4 Mei 2022.

Baca juga: Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Lewat Aplikasi

Syarat pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Terdapat beberapa syarat agar saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan oleh peserta.

Syarat tersebut di antaranya ketika peserta sudah mencapai usia pensiun, cacat total tetap, dan mengundurkan diri atau terkena pemberhentian hubungan kerja (PHK).

Selain itu, bagi peserta yang hendak melakukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan juga wajib melampirkan beberapa persyaratan administrasi.

Lantas, apa saja persyaratan dokumen administrasi dan bagaimana cara melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan?

Dokumen pencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari laman , sebelum melakukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus menyiapkan dokumen klaim JHT.

Dokumen klaim JHT merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan klaim manfaat jaminan.

Dokumen-dokumen tersebut berupa fotokopi dengan menunjukkan berkas asli, berikut ini adalah ketentuannya:

1. Mengundurkan diri/PHK

Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  • Kartu peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Buku tabungan
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan pengadilan hubungan Industrial (PHI)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (jika ada)

PHK didefinisikan sebagai berhenti kerja melaui penetapan pengaduan hubungan industrial, karena pemutusan kerja Bipartit atau kontak kerja, dan bekerja karena permasalahan hukum atau tindak pidana.

2. Usia pensiun

Peserta yang telah masuk usia pensiun baik yang masih dalam status aktif bekerja maupun tidak bekerja dapat mengajukan manfaat jaminan dengan melampirkan dokumen di bawah ini:

  • Kartu peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Buku tabungan
  • KK
  • Surat keterangan pensiun
  • NPWP (jika ada)

3. Cacat total tetap

Peserta yang telah memenuhi ketentuan dapat mengajukan klaim manfaat di kantor layanan resmi BPJAMSOSTEK dengan melampirkan berkas sebagai berikut:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Buku tabungan
  • Kartu keluarga
  • Surat keterangan cacat total tetap dari dokter yang merawat atau dokter penasehat
  • Surat keterangan berhenti bekerja

4. Warga Negara Indonesia (WNI) yang meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya

Peserta yang merupakan WNI meninggalkan Indonesia dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  • Kartu peserta BPJAMSOSTEK
  • Paspor yang masih berlaku
  • Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
  • Buku tabungan
  • Surat pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi di Indonesia dan beralih kewarganegaraan
  • Surat pengurusan pindah kewarganegaraan atau bukti pindah kewarganegaraan

5. Warga Negara Asing (WNA) yang meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya

Peserta yang merupakan WNA yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  • Kartu peserta BPJAMSOSTEK
  • Paspor yang masih berlaku
  • Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
  • Buku tabungan
  • Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
  • Surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja.

6. Klaim sebagian 10 persen

Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian saldo JHT sebesar 10 persen, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  • Kartu peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • KK
  • Buku tabungan
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • NPWP (jika ada)

7. Klaim sebagian 30 persen untuk perumahan

Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk uang muka perumahan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  • Kartu peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • KK
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
  • Buku tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah.

Baca juga: Aturan Direvisi, JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Sebelum 56 Tahun

Halaman:


Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau