Tim Redaksi
KOMPAS.com - Cara mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online dan offline.
Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan berasal dari akumulasi iuran rutin yang dibayarkan setiap bulan oleh perusahaan dan karyawan yang menjadi peserta.
Dikutip dari , pencairan tersebut tertuang dalam .
Peraturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziah yang berlaku mulai 4 Mei 2022.
Baca juga: Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Lewat Aplikasi
Terdapat beberapa syarat agar saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan oleh peserta.
Syarat tersebut di antaranya ketika peserta sudah mencapai usia pensiun, cacat total tetap, dan mengundurkan diri atau terkena pemberhentian hubungan kerja (PHK).
Selain itu, bagi peserta yang hendak melakukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan juga wajib melampirkan beberapa persyaratan administrasi.
Lantas, apa saja persyaratan dokumen administrasi dan bagaimana cara melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan?
Dikutip dari laman , sebelum melakukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus menyiapkan dokumen klaim JHT.
Dokumen klaim JHT merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan klaim manfaat jaminan.
Dokumen-dokumen tersebut berupa fotokopi dengan menunjukkan berkas asli, berikut ini adalah ketentuannya:
Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
PHK didefinisikan sebagai berhenti kerja melaui penetapan pengaduan hubungan industrial, karena pemutusan kerja Bipartit atau kontak kerja, dan bekerja karena permasalahan hukum atau tindak pidana.
Peserta yang telah masuk usia pensiun baik yang masih dalam status aktif bekerja maupun tidak bekerja dapat mengajukan manfaat jaminan dengan melampirkan dokumen di bawah ini:
Peserta yang telah memenuhi ketentuan dapat mengajukan klaim manfaat di kantor layanan resmi BPJAMSOSTEK dengan melampirkan berkas sebagai berikut:
Peserta yang merupakan WNI meninggalkan Indonesia dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
Peserta yang merupakan WNA yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian saldo JHT sebesar 10 persen, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk uang muka perumahan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
Baca juga: Aturan Direvisi, JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Sebelum 56 Tahun