KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit telah mengumumkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan.
Penetapan keenam tersangka diumumkan pada Kamis (6/10/2022) malam.
"Ada enam tersangka dalam peristiwa tersebut," tuturnya, dilansir dari , Kamis (6/10/2022).
Mereka terdiri dari panitia pelaksana hingga anggota kepolisian. Berikut daftar 6 tersangka tragedi Kanjuruhan:
Dari keenam tersangka itu, tiga di antaranya menjadi tersangka karena memerintahkan aparat untuk menembakkan gas air mata.
Baca juga: 3 Polisi Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Perintahkan Tembakkan Gas Air Mata
Kapolri telah mengungkapkan peran keenam tersangka tragedi Kanjuruhan. Dilansir dari , Kamis (6/10/2022), berikut peran keenam tersangka tersebut:
Kapolri menuturkan bahwa tersangka AHL tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan. Seharusnya, hal itu dilakukannya.
Menurut Kapolri, verifikasi terakhir dilakukan pada 2020 di mana saat ini perlu ada beberapa hal yang dipenuhi terkait keselamatan penonton. Data itu kemudian digunakan pada 2022.
"Tahun 2022 tidak ada verifikasi dan memakai tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap hasil verifikasi itu," Kata Kapolri.
Tersangka berikutnya, AH ditetapkan sebagai tersangka karena tidak membuat peraturan keselamatan dan keamanan.
Padahal sebagai ketua panitia, AH memegang tanggung jawab terhadap pertandingan dan penonton.
Tak hanya itu, Kapolri juga menuturkan bahwa AH dinilai abai terhadap keamanan karena membiarkan tiket terjual hingga 42.000, sedangkan kapasitas stadion hanya mampu menampung 38.000 penonton.
Baca juga: Agar Tragedi Kanjuruhan Tak Terulang
Menurut Kapolri, SS diduga memerintahkan steward meninggalkan stadion, sehingga penonton dalam jumlah banyak kesulitan untuk keluar dari pintu stadion dan korban bermunculan.
Steward adalah sejumlah orang yang berdiri dengan mengarahkan pandangannya ke tribun atau membelakangi lapangan.
Steward seharusnya berada di lokasi tugas selama penonton masih berada di lokasi stadion.