KOMPAS.com - Pemerintah resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 pada Senin (31/10/2022).
Proses pendaftaran seluruhnya dilakukan secara online melalui laman .
Pendaftaran akan berlangsung sampai 15 November 2022.
Baca juga: PPPK Guru 2022 Sudah Dibuka, Ini Kriteria, Cara Daftar, dan Berkas yang Dibutuhkan
Berikut beberapa tanya yang jawab untuk memudahkan proses pendaftaran, dikutip dari laman resmi .
Bagaimana jika telah mengikuti seleksi PPPK Guru 2021?
Untuk pelamar yang telah mengikuti Seleksi PPPK Guru 2021, maka tidak perlu membuat akun lagu untuk mendaftar tahun ini.
Pelamar cukup login menggunakan NIK dan Password akun SSCASN 2021.
Apa saja dokumen yang diunggah saat pembuatan akun?
Pelamar perlu menyiapkan KTP dan selfie swafoto untuk proses pembuatan akun di laman SSCASN.
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Bagaimana jika data NIK, nomor KK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir sesuai KTP tidak ditemukan atau tidak sesuai di halaman akun?
Jika mengalami persoalan ini, perlu menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk konsolidasi data.
Pelamar juga bisa menghubungi call center Halo Dukcapil dengan mengirimkan data sesuai format berikut:
# NIK
# Nama_Lengkap
# Nomor_Kartu_Keluarga
# Nomor_Telp
# Permasalahan
Layanan helpdesk Ditjen Dukcapil dapat dihubungi melalui nomor WhatsApp 08118005373.
Bagimana jika mucul informasi NIK sudah terdaftar ketika pembuatan akun?