KOMPAS.com - Setiap 1 Syawal, umat Islam dianjurkan untuk menunaikan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di lapangan.
Berbeda dari beberapa tahun sebelumnya, shalat Idul Fitri 2023 dilaksanakan tanpa ada pembatasan Covid-19.
Pasalnya, pemerintah telah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akhir tahun lalu.
Baca juga: Jika Idul Fitri Jatuh pada Jumat, Apakah Masih Wajib Shalat Jumat?
Berikut panduan pelaksanaan shalat Idul Fitri, dikutip dari laman resmi :
Baca juga: Apakah Infus Bisa Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Berikut
Selain dilakukan di masjid atau lapangan secara berjemaah, shalat Idul Fitri juga bisa dilakukan sendiri di rumah.
Dikutip dari , Lembaga Fatwa Mesir menyebutkan bahwa umat Islam boleh mengerjakan shalat Idul Fitri di rumah apabila ada halangan.
Hal ini juga pernah terjadi ketika wabah virus corona merebak di dunia.
Shalat Idul Fitri di rumah bisa dilakukan baik sendiri maupun berjemaah dan tidak disunahkan untuk khotbah setelahnya.
Tata caranya pun sama seperti shalat Idul Fitri berjemaah di masjid atau lapangan.
Hanya saja, dalam niat shalat tidak lagi menyebutkan makmum.
Baca juga: Lokasi Shalat Idul Fitri 21 April di DKI Jakarta Beserta Khatibnya
Tahun ini, hari raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023 akan berpotensi mengalami perbedaan waktu.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama (Kemenag) Adib menuturkan, perbedaan hari lebaran ini disebabkan oleh posisi hilal yang belum mencapai kriteria MABIMS baru pada Kamis (20/4/2023).
Berdasarkan hasil perhitungan astronomi, posisi hilal pada saat pelaksanaan rukyatul hilal berada pada 1-2 derajat di atas ufuk, dengan sudut elongasi di bawah 3 derajat.
Angka itu masih jauh di bawah kriteria baru MABIMS, yakni ketinggian hilal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat.