KOMPAS.com - Selain Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), syarat untuk melamar pekerjaan biasanya harus menyertakan kartu kuning dari dinas tenaga kerja (Disnaker).
Kartu kuning atau Kartu Pencari Kerja (AK1) adalah kartu tanda pencari kerja yang sering disebut pula dengan kartu kuning.
Kartu ini dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota atau disnaker, yang dibuat dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja.
Mengenai fisiknya, meski bernama kartu kuning, kartu ini justru berwarna putih yang mencantumkan beberapa informasi tentang pemiliknya, yaitu:
Kartu AK1 atau kartu kuning dibuat di daerah kabupaten masing-masing pencari kerja. Pencari kerja hanya bisa membuat kartu kuning di daerah aslinya seperti yang tertera di KTP.
Dikutip dari , berikut ini adalah syarat dan cara untuk membuat kartu AK1 (kartu kuning.)
Siapkan dokumen-dokumen, umumnya sebagai berikut:
1. Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi dan fotokopi KTP
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Satu lembar pas photo berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang bebas.
1. Datang ke kantor Disnaker setempat.
2. Cari tempat atau bagian pembuatan kartu AK-1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker.
3. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.
4. Anda akan disuruh menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.
5. Anda akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.