KOMPAS.com - Panitia seleksi (pansel) penerimaan anggota dan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 membuka pendaftaran anggotanya pada tahun ini.
Ketua Pansel Dhahana Putra mengatakan bahwa pembukaan pendaftaran anggota LPSK periode 2024-2029 akan dibuka pada pertengahan Agustus 2023, tepatnya pada 21 Agustus-8 September 2024.
"Pendaftaran calon anggota LPSK Periode 2024-2029 mulai tanggal 21 Agustus-8 September 2024," kata Dhahana dikutip dari , Jumat (18/8/2023).
Ia menyampaikan bahwa ada beragam kriteria bagi anggota LPSK periode 2024-2029 yang telah disesuaikan dengan kebutuhan.
Anggota LPSK yang terpilih, nantinya akan berhadapan dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Kami tanyakan kepada pimpinan LPSK, figur apa yang diharapkan, kita akan ambil kebijakan berdasarkan apa yang dibutuhkan karena tantangan berat ke depan dengan adanya UU TPKS dan KUHP baru," ungkap Dhahana.
Baca juga: Pengakuan LPSK Tolak Amplop yang Diduga Pemberian Pihak Ferdy Sambo
Lantas, apa saja persyaratannya?
Persyaratan untuk anggota LPSK periode 2024-2029 telah diatur sesuai dengan Pasal 23 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Berikut ini syarat pendaftaran anggota LPSK 2024-2029:
Baca juga: Penjelasan LPSK soal Asesmen Psikologi Istri Ferdy Sambo
Selain itu, peserta juga harus melengkapi semua dokumen yang ditetapkan oleh Pansel.
Peserta dapat menyerahkan berkas pendaftaran secara langsung ke alamat Kantor LPSK RI atau bisa juga melalui alamat email pansel2024-2029@lpsk.go.id.
Dalam proses seleksi tersebut, Pansel akan memilih 21 kandidat terbaik.
Setelah itu, seluruh nama calon Anggota LPSK akan diserahkan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Selanjutnya, Presiden Jokowi akan menetapkan 14 kandidat terpilih yang selanjutnya akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI.
Pada akhirnya, akan ada 7 orang yang terpilih sebagai Anggota LPSK 2024-2029 berdasarkan hasil fit and proper test yang dilakukan Komisi III DPR RI nantinya.
Baca juga: Korban Pelecehan dan Bully Sering Dilaporkan Balik, Ini Kata LPSK