ÓÅÓιú¼Ê

Baca berita tanpa iklan.

Korban Pelecehan dan Bully Sering Dilaporkan Balik, Ini Kata LPSK

ÓÅÓιú¼Ê.com - 08/09/2021, 09:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Para terduga pelaku kasus pelecehan seksual di lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berencana melaporkan balik korban yang berinisial MS.

Kuasa hukum terduga pelaku RT dan EO, Tegar Putuhena, mengatakan, tuduhan MS telah merugikan kliennya.

Ia mengatakan, kliennya menjadi korban perundungan oleh masyarakat luas dan warganet di media sosial karena identitasnya tersebar luas.

"Akibat rilis itu, identitas pribadi klien kami ikut tersebar, yang terjadi adalah cyber bullying," kata Tegar saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).

"Kami berpikir akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan baik terhadap si pelapor," lanjut dia.

Hal ini menjadi catatan panjang muramnya nasib para korban pelecehan seksual atau bullying yang kerap dilaporkan balik terduga pelaku.

Baca juga: Trending UU ITE usai Terduga Pelaku Pelecehan di KPI Laporkan Balik Korban

Tanggapan LPSK

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, korban atau seseorang yang memberi kesaksian tidak dapat dituntut pidana atau perdata, sebelum kasusnya tuntas.

"Untuk kasus-kasus yang kemudian korbannya itu terlindungi LPSK, dalam UU LPSK diatur bahwa seseorang yang memberikan kesaksian dan mendapat perlindungan LPSK, tidak bisa dituntut pidana atau perdata, sebelum kasusnya selesai," kata Hasto kepada ÓÅÓιú¼Ê.com, Selasa (7/9/2021).

Atas dasar UU tersebut, Hasto menyebutkan, aparat penegak hukum harus menunda proses laporan dari para pelapor.

Akan tetapi, belum tentu semua korban berada dalam lindungan LPSK.

Hasto menjelaskan, LPSK memiliki dua mekanisme dalam kasus-kasus semacam itu.

Baca juga:

Pertama, korban atau saksi mengajukan permohonan pada LPSK, kemudian akan diinvestigasi dan dilakukan asesmen.

"Nanti kemudian diputuskan dalam rapat, apakah yang bersangkutan bisa terlindungi oleh LPSK," jelas dia.

Kedua, pihaknya selalu proaktif ketika mendengar ada peristiwa-peristiwa tertentu, dengan mendatangi saksi atau korban untuk memberi perlindungan.

Meski demikian, Hasto mengatakan, korban seringkali tidak mau dilindungi oleh LPSK. Misalnya, korban kasus-kasus asusila karena merasa malu.

"Ini justru yang menjadi tugas kami, karena LPSK harus mengampanyekan mereka bisa bersaksi, karena dengan bersaksi perkara pidana bisa terungkap lebih baik," ujar Hasto.

Di LPSK, kata Hasto, identitas korban akan dilindungi, serta terbebas dari ancaman, paksaan, baik dari penegak hukum atau pelaku.

Terlepas dari itu, ia berharap agar aparatur penegak hukum memiliki perspektif yang baik terhadap korban sehingga perlindungan pada saksi dan korban ini dikedepankan.

"Harapannya memang di aparat penegak hukum, harus berpihak pada korban," kata Hasto.

Baca juga:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita ÓÅÓιú¼Ê.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kronologi Demo Hari Buruh Kota Semarang Berujung Ricuh, 24 Mahasiswa Ditangkap Aparat

Kronologi Demo Hari Buruh Kota Semarang Berujung Ricuh, 24 Mahasiswa Ditangkap Aparat

Tren
Mengapa Makan Seblak Tidak Sehat? Ini Kata Dokter…

Mengapa Makan Seblak Tidak Sehat? Ini Kata Dokter…

Tren
Israel Dilanda Kebakaran Hutan Terparah, Nyatakan Darurat Nasional-Minta Bantuan Negara Lain

Israel Dilanda Kebakaran Hutan Terparah, Nyatakan Darurat Nasional-Minta Bantuan Negara Lain

Tren
Dari Mana Asal Emas yang Ada di Bumi? NASA Ungkap Asal-usulnya

Dari Mana Asal Emas yang Ada di Bumi? NASA Ungkap Asal-usulnya

Tren
Sebelum Wafat Paus Fransiskus Berikan Seluruh Isi Rekeningnya ke Penjara, Donasi Rp 3,7 Miliar

Sebelum Wafat Paus Fransiskus Berikan Seluruh Isi Rekeningnya ke Penjara, Donasi Rp 3,7 Miliar

Tren
Daftar 6 Bansos Cair Mei 2025, Bagaimana Cara Daftarnya?

Daftar 6 Bansos Cair Mei 2025, Bagaimana Cara Daftarnya?

Tren
BMKG Sebut Indonesia mulai Alami Suhu Tinggi dan Cuaca Terik, Kapan Berakhir?

BMKG Sebut Indonesia mulai Alami Suhu Tinggi dan Cuaca Terik, Kapan Berakhir?

Tren
Diputus Pacar, Seorang Wanita Minta Damkar Cibinong Rayakan Ulang Tahunnya

Diputus Pacar, Seorang Wanita Minta Damkar Cibinong Rayakan Ulang Tahunnya

Tren
Banyak Long Weekend, Daftar Kereta Api Tambahan di Hari Libur Mei 2025

Banyak Long Weekend, Daftar Kereta Api Tambahan di Hari Libur Mei 2025

Tren
Ramai soal Kuning Telur Berwarna Putih, Bagaimana Kandungan Gizinya?

Ramai soal Kuning Telur Berwarna Putih, Bagaimana Kandungan Gizinya?

Tren
Kemenkes Buka Data 632 Kasus Perundungan PPDS di Rumah Sakit Indonesia

Kemenkes Buka Data 632 Kasus Perundungan PPDS di Rumah Sakit Indonesia

Tren
BMKG Peringatan Dini Banjir Rob hingga 7 Mei 2025, Wilayah Mana Saja?

BMKG Peringatan Dini Banjir Rob hingga 7 Mei 2025, Wilayah Mana Saja?

Tren
Israel Dilanda Kebakaran Besar, Ribuan Hektar Hangus, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Israel Dilanda Kebakaran Besar, Ribuan Hektar Hangus, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Tren
Jus bukan Cara yang Benar dalam Konsumsi Sayur dan Buah, Kenapa?

Jus bukan Cara yang Benar dalam Konsumsi Sayur dan Buah, Kenapa?

Tren
Uang Sisa Denda Tilang ETLE Bisa Diambil Kembali, Bagaimana Caranya?

Uang Sisa Denda Tilang ETLE Bisa Diambil Kembali, Bagaimana Caranya?

Tren
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi ÓÅÓιú¼Ê.com
Network

Copyright 2008 - 2025 ÓÅÓιú¼Ê. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses ÓÅÓιú¼Ê.com
atau