KOMPAS.com - Pemerintah berencana menerapkan skema gaji tunggal atau single salary untuk aparatur sipil negara (ASN) yang akan dimulai pada 2024.
Dengan skema gaji tunggal ini, pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hanya akan menerima satu penghasilan saja.
Di mana, satu penghasilan tersebut merupakan penggabungan dari penghasilan lain, termasuk dari gaji pokok dan tunjangan.
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) sekaligus Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menyampaikan bahwa pemberlakuan skema gaji tunggal ini untuk menjaga daya beli ASN setelah pensiun.
Dengan skema gaji tunggal, pensiunan ASN akan lebih terjamin karena akan diatur pemberian asuransi kesehatan, kematian, dan hari tua.
"Ke depan nanti seorang ASN itu jangan dia kehilangan daya beli, ke dokter tidak bisa, sakit-sakitan tidak bisa dibayar dengan kartu BPJS, dan seterusnya," ujarnya dikutip dari , Selasa (12/9/2023).
Baca juga: Jelang Pendaftaran CASN 2023, Kenali Perbedaan PPPK dan CPNS
Lantas, apa itu skema gaji tunggal atau single salary yang akan mulai diterapkan kepada ASN tahun depan?
Skema gaji tunggal atau single salary merupakan salah satu implementasi dari isi Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
“Tahun 2024, kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yaitu konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN,” kata Suharso dikutip dari , Selasa (12/9/2023).
Dengan konsep gaji tunggal, ke depannya PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan, seperti gaji dan tunjangan.
Selain itu, jumlah yang diterima oleh masing-masing PNS bisa saja berbeda, tergantung mereka masuk dalam kelompok mana dalam sistem grading.
Grading adalah peringkat nilai atau harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan.
"Ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," terang Suharso.
Baca juga: Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS dan Syaratnya, Berlaku Mulai Januari 2024
Di sisi lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) saat itu, Azwar Abubakar menilai bahwa penerapan gaji tunggal tersebut dapat membebani keuangan negara.