KOMPAS.com - Tahapan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) terus berlanjut setelah pendaftaran dibuka pada 20 September-11 Oktober 2023.
Saat ini, pelamar telah menerima hasil seleksi administrasi di mana mereka yang belum diterima dapat mengajukan sanggah pada 19-21 Oktober 2023.
Bila pelamar dinyatakan lolos, mereka diharuskan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS yang dijadwalkan digelar pada 9-18 November 2023.
SKD adalah ujian pertama yang harus dilalui oleh pelamar untuk menilai kesesuaian antara kompetensi peserta dengan standar kompetensi dasar PNS.
Lantas, berapa ambang batas SKD CPNS 2023 beserta kisi-kisi dan jumlah poinnya?
Baca juga: 12 Link Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023
Perlu diketahui bahwa pelaksanaan SKD akan digelar menggunakan mekanisme Computer Assisted Test (CAT).
CAT adalah sistem seleksi berbasis komputer yang dapat membantu untuk melihat hasil ujian pelamar yang memenuhi standar minimal kompetensi.
Dalam keterangan resmi yang diterima 优游国际.com, Kamis (19/10/2023), Kemenpan-RB mengatakan, mekanisme SKD telah diatur dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 651 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, SKD dibagi menjadi tiga bagian, yakni:
Informasi selengkapnya mengenai penjelasan masing-masing bagian dapat dilihat
Baca juga: Cara Melihat Hasil Seleksi Administrasi dan Cetak Kartu CPNS 2023
Kemenpan-RB mengatakan, untuk pelamar umum, TWK dan TIU memiliki bobot poin yang sama, yaitu sebanyak 5.
Sementara jawaban yang salah satu tidak menjawab pada TWK dan TIU bernilai 0.
Khusus untuk TKP, jawaban paling rendah diberi poin 1 dan paling tinggi 5. Bila tidak menjawab, soal dinilai 0.
Namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus.
Kebutuhan khusus tersebut berlaku untuk lulusan terbaik atau cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra-putri asli Papua.