KOMPAS.com - Kasus pencurian barang milik penumpang di dalam bus antar kota marak terjadi.
Celakanya, tak semua pengelola jasa transportasi mau bertanggung jawab terhadap kehilangan barang di dalam busnya.
Mereka berdalih dengan klausula yang tertulis di tiket dengan kalimat seperti ini:
"Barang yang tidak berlabel bagasi, apabila terjadi kerusakan, tertukar dan kehilangan di dalam armada bukan menjadi tanggung jawab perusahaan."
Padahal, secara hukum, barang hilang di dalam bus merupakan tanggung jawab pengelola jasa.
"Jika merujuk pada UUPK, kasus hilangnya barang dalam bagasi angkutan umum (termasuk bus) pada saat perjalanan, semestinya menjadi tanggung jawab dari pengelola jasa transportasi," kata Pengurus Harian YLKI Agus Suyatno kepada 优游国际.com, Rabu (20/12/2023).
"Dalam konteks barang bawaan yang disimpan dalam bagasi jasa angkutan umum (bus) hilang dan menyebabkan kerugian konsumen, maka berhak mendapatkan ganti rugi," imbuh dia.
Ganti rugi itu dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang sejenis yang memiliki kesetaraan nilai, sepanjang konsumen dapat membuktikan isi barang yang hilang.
Lantas, kemana penumpang harus melapor kehilangan barang jika pengelola jasa transportasi tidak bersedia bertanggung jawab?
Jika pengelola jasa transportasi menolak untuk bertanggung jawab, Agus memastikan korban masih bisa melapor ke pihak ketiga.
Pertama, penumpang harus melaporkan kehilangan barang kepada pelaku usaha dalam hal ini adalah pengelola jasa sebagai bukti bahwa peristiwa itu benar terjadi.
"Pembuktian ini penting untuk melakukan komplain ganti rugi," kata dia, saat dihubungi 优游国际.com, Jumat (22/12/2023).
Jika pengelola jasa menolak bertanggung jawab atas kehilangan tersebut, penumpang dapat meminta bantuan pihak ketiga.
"Bila tidak mendapat respons, atau tidak mendapat tanggapan, dapat meminta bantuan pihak ketiga untuk menjembatani mediasi, seperti BPSK atau lembaga konsumen," ungkap Agus.
Saat melaporkan ke lembaga konsumen, korban tidak perlu membawa kuasa hukum.