"Justru kalau sudah ditangani oleh kuasa hukum, lembaga konsumen tidak dapat menindaklanjuti. Sebab kuasa hukum juga pihak ketiga," tandasnya.
Baca juga: Jawaban Rosalia Indah soal Unggahan Viral iPad Penumpang Hilang di Bus
Cara melaporkan barang hilang di lembaga konsumen
Masyarakat dapat melaporkan barang hilang yang tidak mendapat respons pelaku usaha secara online.
Pengaduan tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.
"Iya pro bono alias gratis," kata Agus.
Dilansir dari laman resmi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (), berikut cara melaporkan barang hilang ke lembaga konsumen jika pelaku usaha tidak bertanggung jawab:
- Kunjungi laman
- Klik "Create an account" jika belum memiliki akun
- Lakukan login dengan memasukkan email dan password
- Klik "Sign In"
- Ikuti langkah selanjutnya hingga mendapat nomor tiket pengaduan.
Nomor tiket akan dikirim ke alamat email yang telah terdaftar sebagai pengguna.
Anda juga bisa mengecek secara berkala proses pengaduan Anda melalui laman berikut:
Baca juga: BPKN: iPad Hilang di Rosalia Indah, Penumpang Berhak Dapat Ganti Rugi
Ketentuan pengaduan YLKI
Sebelum melakukan pengaduan, terdapat beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi oleh pelapor, di antaranya:
1. Layanan pengaduan yang diberikan adalah terkait fasilitasi pemenuhan hak konsumen yang tidak dipenuhi oleh pelaku usaha sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
2. Layanan online ini untuk pengaduan terkait perlindungan konsumen bukan pertanyaan, tembusan, atau konsultasi.
3. Pengaduan yang bisa ditindaklanjuti adalah beberapa hal sebagai berikut :
- Substansi yang diadukan merupakan kategori sengketa konsumen yaitu sengketa antara konsumen akhir dengan pelaku usaha
- Konsumen yang mengadu merupakan kategori konsumen akhir yaitu konsumen yang membeli barang atau jasa untuk dikonsumsi sendiri dan tidak untuk diperjualbelikan, disewakan, atau digunakan untuk usaha
- Konsumen sudah melaksanakan kewajiban sesuai perundang-undangan yang ada dan atau kontrak yang ditandatangani dengan pelaku usaha
- Ada Pelanggaran Hak Konsumen sebagaimana yang tercantum dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Nilai Tuntutan kerugian materiil maksimal Rp 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah)
- Nilai Tuntutan yang diterima bukan kerugian immateriil
- Perkara yang diadukan tidak sedang ditangani oleh pengacara
- Perkara yang diadukan tidak sedang diadukan/ditangani oleh lembaga lain yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Pengadilan, dan lain-lain
- Konsumen sudah mengadu secara tertulis ke pelaku usaha dan tidak mendapatkan tanggapan
- Barang/jasa yang diadukan bukan barang/jasa yang ilegal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita ÓÅÓιú¼Ê.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.