KOMPAS.com - Pendaftaran Pengawas TPS pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dibuka mulai 2 Januari 2024.
Informasi tersebut diumumkan melalui laman resmi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rabu (27/12/2023).
Bawaslu di sejumlah provinsi mulai mengumumkan informasi syarat pengawasan TPS Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Kabupaten Garut Imam Sanusi mengatakan, pendaftaran pengawas TPS mengikuti Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 504/ KP.01/K1/12/2023.
Keputusan tersebut mengatur tentang petunjuk teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas TPS dalam Pemilu 2024, seperti dikutip dari .
Pendaftaran TPS Pemilu 2024 bakal ditutup pada 6 Januari 2024.
Lantas, apa saja syarat pengawas TPS pada Pemilu 2024 dan bagaimana cara daftarnya?
Syarat pengawas TPS Pemilu 2024
View this post on Instagram
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai pengawas TPS Pemilu 2024 wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat
- Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Baca juga: Syarat dan Cara Pindah Lokasi TPS untuk Memilih di Pemilu 2024
Selain memenuhi persyaratan di atas, pelamar pengawas TPS Pemilu 2024 juga wajib mengumpulkan beberapa dokumen.
Dilansir dari laman , berikut daftar dokumen pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024:
- Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el)
- Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
- Daftar riwayat hidup
- Surat Pernyataan bermaterai.
Baca juga: Syarat dan Cara Urus Pindah TPS Memilih pada Pemilu 2024
Jadwal pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024
Berikut jadwal rekrutmen petugas TPS pada Pemilu 2024 yang wajib diketahui:
- 02-06 Januari 2024: Pendaftaran dan penerimaan berkas
- 07 Januari 2024: Pengumuman perpanjangan
- 07-08 Januari 2024: Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan
- 10 Januari 2024: Pengumuman lulus administrasi
- 10-21 januari 2024: Tanggapan/masukan masyarakat
- 02-17 Januari 2024: Wawancara
- 18-19 Januari 2024: Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara
- 19-21 Januari 2024: Pergantian calon terpilih
- 22 Januari 2024: Pelantikan pengawas TPS
- 24 Januari-7 Februari 2024: Perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas.
Baca juga: Viral Soal UTBK TPS Diduga Bocor dan Tersebar, Ini Penjelasan LTMPT
Dilansir dari laman , gaji pengawas TPS Pemilu 2024 diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022.
Besaran honor petugas TPS pada Pemilu 2024 berkisar antara Rp 750.000-Rp 1.000.000.
Bagi masyarakat yang telah memenuhi persyaratan di atas, dapat melakukan pendaftaran sebagai pengawas TPS.
Pendaftaran pengawas TPS bisa melalui Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) di daerah masing-masing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita ÓÅÓιú¼Ê.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.