KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tingkat nasional hari ini, Rabu (28/2/2024).
Rapat rekapitulasi hitung suara ini akan dilangsungkan di Kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara dihadiri oleh masing-masing saksi peserta pemilu.
Ada pula perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta stakeholder yang berkaitan dengan kepemiluan.
"Nanti teman-teman jurnalis juga bisa meliput karena pleno terbuka, sehingga siapa pun bisa mengakses," kata dia, diberitakan , Selasa (27/2/2024).
KPU terpantau sudah mendirikan tenda semi permanen untuk tempat pelaksanaan rapat pleno terbuka sejak Sabtu (24/2/2024) lalu.
Masyarakat dapat menyaksikan proses rekapitulasi hitung suara Pemilu 2024 tingkat nasional pertama yang digelar oleh KPU pusat melalui siaran langsung.
Proses rekapitulasi akan disiarkan secara langsung pada Rabu (28/2/2024) mulai pukul 09.00 WIB.
Berikut tautan atau link live streaming hitung suara nasional Pemilu 2024:
Hasyim menyebut, suara yang sudah siap untuk direkapitulasi pada tahap awal ini merupakan suara dari pemilu di mancanegara.
"Yang sudah hadir di kantor KPU ada 36 PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) yang sudah siap mengikuti rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara yang akan kita mulai hari Rabu besok, 28 Februari," papar Hasyim.
Rekapitulasi hasil pemilu sendiri merupakan proses penjumlahan hasil penghitungan suara pasangan calon presiden-wakil presiden, suara partai politik, dan calon legislatif DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan calon perseorangan DPD.
Proses rekapitulasi suara dimulai dari tingkat kecamatan, setelah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menerima kotak suara berisi kertas suara, berita acara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa.
Setelah dari kecamatan, rekapitulasi dilanjutkan ke tingkat KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, hingga KPU RI atau pusat.