KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia bakal menerapkan kelas rawat inap standar atau KRIS bagi peserta BPJS Kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.
Penerapan KRIS BPJS Kesehatan itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
KRIS BPJS Kesehatan adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),
Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengatakan, pada saat KRIS BPJS Kesehatan diterapkan, rumah sakit akan melayani dua jenis rawat inap.
"Pada implementasi KRIS BPJS Kesehatan, nantinya pelayanan rawat inap akan dibedakan menjadi dua, yaitu kelas rawat inap standar dan non atau rawat inap yang VIP atau eksekutif," jelas dia, dalam Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024, Rabu (15/5/2024).
Ia menambahkan, KRIS BPJS Kesehatan akan diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan.
Sementara jenis rawat inap lainnya akan diterapkan dalam tingkatan kelas ditujukan bagi pasien bukan peserta BPJS Kesehatan atau non-BPJS Kesehatan.
Kendati demikian, Syahril memastikan bahwa peserta BPJS Kesehatan dapat meningkatkan pelayanannya dari kelas rawat inap standar menjadi kelas peserta yang lebih tinggi dari haknya.
Lantas, bagaimana cara pasien peserta BPJS Kesehatan bisa naik kelas yang lebih tinggi?
Baca juga: Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025
Syahril memastikan bahwa peserta BPJS Kesehatan dapat naik kelas dari pelayanan kelas rawat inap standar atau KRIS ke kelas peserta yang lebih tinggi.
Ia menerangkan, peserta BPJS Kesehatan bisa mendapat pelayanan kelas peserta yang lebih tinggi dari haknya melalui dua cara.
"Naik kelas ini ada dua caranya, yaitu menggunakan asuransi yang lain (di luar BPJS kesehatan) atau berbayar sendiri," jelas Syahril.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang memperbolehkan bahwa peserta untuk naik kelas perawatan yang lebih tinggi dengan membayar selisih biaya akibat peningkatan pelayanan.
"Peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan," tulis pasal tersebut.
Selisih biaya tersebut dapat dibayarkan melalui:
Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky menegaskan, tidak semua peserta BPJS Kesehatan bisa mendapat fasilitas naik kelas layanan ini.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (3) Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
"Yang tidak bisa naik kelas itu ditegaskan, ada PBI kemudian juga BP, PBPU atau peserta mandiri kelas tiga, dan juga pekerja karena PHK," terang dia, dalam Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024.
Berikut peserta BPJS Kesehatan yang tidak bisa naik kelas dari kelas rawat inap standar ke kelas yang lebih tinggi: