Merujuk Pasal 8 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, masa jabatan Pj Gubernur ditetapkan selama satu tahun.
Masa jabatan tersebut dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Namun, masa jabatan satu tahun untuk Penjabat Gubernur dapat dikecualikan apabila:
Seorang Pj Gubernur dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden RI melalui Mendagri.
ASN yang diangkat menjadi Pj Gubernur tetap menduduki posisinya sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPT Madya).
Sementara itu, JPT Madya yang pejabatnya diangkat menjadi Pj Gubernur diisi oleh pelaksana harian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal JPT Madya yang diangkat menjadi Pj Gubernur berasal dari sekretaris daerah, maka jabatannya diisi oleh penjabat sekretaris daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.