KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah () Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.
Adapun jumlah ketentuan yang diatur ada 1.072 pasal, meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, teknis pelayanan, pengelolaan tenaga medis, fasilitas, perbekalan hingga ketahanan aspek farmasi.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, pengesahan PP tersebut akan memperkuat pembangunan kembali sistem kesehatan Indonesia.
"Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri," kata Budi, dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan.
Ada beberapa poin penting yang menjadi sorotan dalam isi PP No 28/2024. Berikut rangkumannya.
Baca juga: Resmi, Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran, Ini Aturan dan Alasannya
Pemerintah memperketat penjualan produk tembakau, termasuk rokok elektronik.
Pelarangan tersebut mulai dari tidak menjual rokok eceran per batang hingga tidak boleh lagi menjual rokok kepada orang yang belum berusia 21 tahun. Selengkapnya, hal itu termuat dalam Pasal 434:
(1) Setiap Orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
a. menggunakan mesin layan diri;
b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
c. secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
d. dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;
e. dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak;
f. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
(2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.