KOMPAS.com - Pengendara yang melanggar lalu lintas atau tidak dilengkapi dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dapat ditilang oleh polisi.
Saat pengendara melakukan pelanggaran, polisi akan menahan salah satu dokumen (SIM atau STNK) untuk dijadikan barang bukti di persidangan.
Polisi juga melakukan penindakan serupa ketika menggelar operasi atau razia kendaraan. Biasanya, razia polisi akan ditandai dengan adanya plang operasi dan surat tugas razia.
Namun, tak jarang adanya oknum polisi yang melakukan razia secara tidak resmi dengan meminta tebusan uang tanpa sidang, untuk suatu pelanggaran.
Lantas, bolehkah pengendara menolak untuk ditilang jika polisi tidak membawa surat tugas yang sah dan resmi?
Baca juga: Jika Ketinggalan, Bolehkah Menunjukkan SIM dan STNK lewat Foto atau Video Call Saat Razia?
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Gakkum Ditlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), AKBP Sugiyanta menegaskan, polisi berhak menilang pengemudi kendaraan yang melanggar aturan dan tata tertib lalu lintas, tanpa menggunakan surat tugas resmi atau surat razia.
Menurutnya, penilangan kepada pengemudi kendaraan yang tidak mematuhi aturan sudah menjadi tugas polisi.
Dengan demikian, pengendara tidak bisa menolak saat ditilang oleh polisi, meskipun polisi tidak memiliki surat tugas.
"Polisi sudah punya tugas, mereka bisa menghentikan orang, memeriksa, dan menyita bila ada kecurigaan. Itu sudah melekat pada tugasnya dan dilindungi Undang-Undang (UU) Kepolisian," ujarnya kepada 优游国际.com, Senin (2/9/2024).
Sugiyanta menambahkan, semua pelanggaran lalu lintas dapat tertangkap dan ditindak langsung oleh petugas kepolisian.
Ia mencontohkan, petugas polisi di lapangan yang melihat pengendara tidak memakai helm, maka pengendara dapat langsung ditilang oleh polisi.
Baca juga: Lupa Dibawa, Apakah Bisa Menunjukkan SIM Digital Saat Kena Tilang?
Dasar aturan dan tugas polisi dalam melakukan penilangan tertuang dalam Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Merujuk pasal tersebut, dijelaskan bahwa tugas pokok polisi meliputi:
"Jadi, polisi punya kewenangan yang sudah melekat pada tugasnya. Polisi bukan seperti satpam yang kewenangannya hanya di lingkup kantornya," ucap Sugiyanta.
"Bila tertangkap tangan, wajib untuk ditilang dan tidak perlu surat tugas. Dasar hukumnya ada di Pasal 13 UU Kepolisian, sebagai penegak hukum dan karena tilang merupakan pelanggaran lalu lintas," tambahnya.
Oleh karena itu, ia mengimbau agar masyarakat tertib berlalu lintas dengan melengkapi kendaraan dengan atribut dan dokumennya.
Baca juga: SIM dan STNK Mati atau Ketinggalan, Kena Tilang atau Kendaraan Disita? Ini Kata Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.