KOMPAS.com - Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 masih dibuka hingga Jumat (6/9/2024).
Pelamar CPNS 2024 bisa mendaftar melalui laman SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam proses pendaftaran, pelamar akan diminta mengunggah sejumlah dokumen persyaratan, seperti ijazah, transkrip nilai, surat lamaran, surat pernyataan, dan identitas diri.
Dokumen persyaratan CPNS 2024 yang diunggah, harus dalam bentuk scan berwarna.
Lantas, bisakah dokumen pendaftaran CPNS dipindai menggunakan aplikasi, bukan mesin scanner?
Baca juga: Lengkap, Ini 69 Link Instansi Pusat yang Sudah Umumkan CPNS 2024
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama mengimbau agar pelamar menggunakan mesin scanner untuk memindai dokumen pendaftaran CPNS.
"Scan dokumen diimbau untuk menggunakan mesin scanner," ujar Vino saat dikonfirmasi ÓÅÓιú¼Ê.com, Senin (2/9/2024).
Menurutnya, imbuat ini ditujukan untuk mencegah terjadi kendala atau masalah pada dokumen pendaftaran yang dikirimkan pelamar.
"Aplikasi scanner seperti Camscanner sangat tidak dianjurkan," tegas dia.
BKN juga menekankan agar pelamar CPNS untuk memastikan dokumen hasil scan sesuai dengan ketentuan. Misalnya, format dokumennya benar, hasil scan jelas, dan besar file sesuai ketentuan.
Baca juga: Keterangan Berbintang dan Posisi Meterai di Surat Lamaran CPNS, Apa Perlu Dihapus?
Pelamar wajib mengunggah pas foto formal dengan latar belakang merah berukuran maksimal 200 Kb dalam format jpeg/jpg. Foto yang diambil harus terbaru dan mengenakan pakaian rapi dengan wajah terlihat jelas.
Pelamar juga wajib mengunggah dokumen swafoto dalam bentuk jpeg/jpg dengan ukuran maksimal 200 Kb. Swafoto diambil berlatar belakang bebas, close up dalam format portrait, dan menampilkan wajah yang jelas menghadap kamera.
Pelamar juga diwajibkan mengunggah scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbentuk jpeg/jpg dengan ukuran maksimal 200 Kb.
Baca juga: Waspada Penipuan, Ini 3 Cara Cek E-meterai Asli atau Palsu untuk CPNS 2024
Pelamar harus mengunggah dokumen hasil scan ijazah dalam bentuk file pdf dengan ukuran maksimal 800 Kb.