KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) buka suara mengenai anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) yang dilantik meski tersandung kasus pelecehan seksual.
Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Singkawang berinisial H dilaporkan ke kepolisian karena diduga melakukan pencabulan pada anak berusia 13 tahun, Kamis (11/7/2024).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang Inspektur Satu Dedi Sitepu mengungkapkan, setelah menerima laporan tersebut, H sudah dipanggil dua kali untuk diperiksa, tetapi selalu mangkir.
"Diperiksa sebagai tersangka saja belum karena yang bersangkutan tidak hadir saat dipanggil, yang jelas masih berproses. Penyidikan tidak dihentikan," ujar dia, dikutip dari , Rabu (18/9/2024).
Perkara H ini pun menyita perhatian publik dan membuat sebagian orang bertanya-tanya mengapa H masih bisa dilantik sebagai anggota DPRD padahal tersandung kasus pencabulan anak.
Baca juga: 402 Anak Malaysia Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual di Panti Asuhan
Menanggapi pernyataan tersebut, Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan calon anggota DPRD terpilih bisa dibatalkan pelantikannya jika terbukti melakukan pidana berdasarkan putusan pengadilan yang bersifat tetap.
Hal itu diatur dalam Pasal 426 ayat 1D Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," ujarnya, kepada 优游国际.com, Rabu.
Selain terbukti dalam pengadilan, pengangkatan calon legislatif (caleg) DPRD juga bisa dibatalkan apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak memenuhi syarat.
Komisioner KPU Kota Singkawang Umar Faruq menambahkan, H masih bisa dilantik karena tidak melanggar syarat dalam Pasal 48 dan 49 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.
Berdasarkan pasal 48 dan 49, pelantikan bisa ditunda jika caleg terpilih menjalani pidana dalam penjara atau ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
"Kalau dia terpilih dan statusnya terpidana, itu pun kalau terpidana dipenjara di luar tahanan masih bisa mengikuti (pelantikan). Namun, terkait yang berstatus tersangka tetap bisa mengikuti pelantikan karena memang di PKPU itu disebutkan," kata Umar, dikutip dari siaran 优游国际TV, Kamis (19/9/2024).
Baca juga: Influencer Gadungan asal Australia Lakukan Pemerasan Seksual, Korban Capai 286 Orang
Senada dengan pernyataan KPU, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, anggota DPRD terpilih bisa diganti bila sudah dijatuhi putusan pengadilan.
"Masalahnya terbukti atau tidak, sudah ada putusan pengadilannya? Jadi perbuatan asusila itu setelah ada putusannya baru bisa berlaku. Pelantikannya ditunda atau diganti pergantian antar waktu," jelasnya, dilansir dari , Kamis.
Bagja juga mengingatkan, perkara H bukanlah kasus pidana Pemilu, melainkan pidana murni yang bisa membatalkannya sebagai caleg terpilih.
"Kalau asusila tidak termasuk tindak pidana pemilu," tambah dia.
Menurut laporan ibu korban kepada Polres Singkawang, H diduga melakukan pelecehan seksual sebanyak dua kali sekitar bulan Juli 2023.
Diberitakan , Kamis, dalam dokumen pelaporan tercatat, pencabulan itu terjadi pertama kali di indekos milik H.
H disebut memaksa untuk melakukan persetubuhan dan mengancam akan menagih utang indekos orangtua korban. Pada 1 Maret 2024, H dilaporkan kembali melakukan aksinya, tetapi akhirnya ditolak oleh korban.
(Sumber: 优游国际.com/Hendra Cipta, Singgih Wiryono | Editor: Gloria Setyvani Putri, Ihsanuddin)
Baca juga: Penjelasan Yayasan soal Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.