优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Penasihat, Utusan, dan Staf Khusus Presiden Bisa Punya Asisten, Masing-masing Didukung Pembantu dan Staf

优游国际.com - 24/10/2024, 14:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penasihat, utusan, dan staf khusus presiden dibentuk untuk membantu memperlancar pelaksanaan tugas orang nomor satu di Indonesia.

Orang-orang yang mengisi ketiga jenis pembantu presiden tersebut dapat diambil dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) maupun non-PNS.

Guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, baik penasihat, utusan, maupun staf khusus presiden dibantu oleh asisten.

Setiap asisten juga dibantu oleh pembantu asisten, sedangkan pembantu asisten akan didukung staf.

Berikut ketentuannya:

Baca juga: Beda Tugas Penasihat, Utusan, dan Staf Khusus Presiden


Penasihat khusus presiden

Ketentuan terkait penasihat khusus presiden tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Merujuk Pasal 2, penasihat khusus presiden memiliki tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam kementerian dan instansi lain.

Bertanggung jawab langsung kepada presiden, seorang penasihat khusus diberikan hak keuangan dan fasilitas lain setinggi-tingginya setingkat menteri.

Lebih lanjut dalam Pasal 10, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, setiap penasihat khusus presiden dibantu paling banyak dua asisten.

Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon IIa.

Baca juga: Daftar LHKPN Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo, Siapa Terkaya?

Setiap asisten penasihat khusus presiden akan dibantu paling banyak dua pembantu asisten, yang jabatannya disetarakan dengan jabatan administrator atau eselon IIIa.

Saat diberhentikan dari jabatannya, baik penasihat khusus presiden, asisten, maupun pembantu asisten tidak diberikan hak pensiun dan pesangon.

Sementara, pembantu asisten akan didukung oleh staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet atau Kementerian Sekretariat Negara.

Berikut perincian struktur penasihat khusus presiden:

Penasihat khusus presiden Hak keuangan dan fasilitas setara menteri
Asisten penasihat khusus presiden (maksimal 2 orang) Setara eselon IIa
Pembantu asisten (maksimal 2 orang per asisten) Setara eselon IIIa
Staf Diperbantukan dari dari Sekretariat Kabinet atau Kementerian Sekretariat Negara

Baca juga: 5 Mantan Menteri Jokowi yang Dilantik Jadi Penasihat Khusus Presiden Prabowo, Ada Luhut dan Terawan

Utusan khusus presiden

Sementara itu, utusan khusus presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan presiden di luar tugas-tugas yang tercakup dalam kementerian dan instansi pemerintah.

Dalam menjalankan tugasnya, setiap utusan khusus presiden harus bertanggung jawab kepada kepala negara.

Selama menjabat, utusan khusus presiden akan menerima hak keuangan dan fasilitas lain setingkat menteri, kecuali pensiun atau pesangon saat berhenti.

Senada dengan penasihat khusus, menurut Pasal 26, utusan khusus dibantu maksimal dua orang asisten.

Baca juga: Jadi Sekretaris Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Besaran Gaji Mayor Teddy

Setiap asisten dibantu paling banyak dua pembantu asisten, sedangkan pembantu asisten didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet dan Kementerian Sekretariat Negara.

Saat berhenti dari jabatan, asisten dan pembantu asisten juga tidak akan diberikan hak pensiun dan pesangon.

Berikut struktur utusan khusus presiden:

Utusan khusus presiden Hak keuangan dan fasilitas setara menteri
Asisten utusan khusus presiden (maksimal 2 orang) Setara eselon IIa
Pembantu asisten (maksimal 2 orang per asisten) Setara eselon IIIa
Staf Diperbantukan dari dari Sekretariat Kabinet atau Kementerian Sekretariat Negara

Baca juga: Daftar 135 Menteri, Wamen, Kepala Badan, hingga Staf Khusus yang Dilantik Prabowo

Staf khusus presiden

Staf khusus presiden juga melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam kementerian maupun instansi lain.

Berdasarkan Pasal 34 ayat (2) Perpres 137 Tahun 2024, staf khusus presiden maksimal terdiri dari 15 staf khusus, termasuk sekretaris presiden.

Staf khusus presiden secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet. Namun, dalam melaksanakan tugasnya, masing-masing staf khusus tetap bertanggung jawab kepada presiden.

Sebagai pembantu presiden, setiap staf khusus tentu menerima hak keuangan dan fasilitas yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon Ia.

Kendati demikian, mereka tidak akan mendapatkan hak pensiun atau pesangon jika berhenti maupun telah berakhir masa baktinya.

Baca juga: Makna Burung Unta Memasukkan Kepala ke Tanah, Disebut Presiden Prabowo dalam Pidato Perdananya

Di sisi lain, menurut Pasal 44 Perpres 137 Tahun 2024, staf khusus presiden dibantu paling banyak lima asisten untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon IIa.

Setiap asisten akan dibantu paling banyak dua pembantu asisten, yang disetarakan dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon IIIa.

Berikutnya, pembantu asisten didukung oleh staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet maupun Kementerian Sekretariat Negara.

Sementara itu, sekretaris pribadi presiden (masih bagian dari staf khusus) dapat dibantu oleh wakil sekretaris pribadi presiden, yang jabatannya disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon Ib.

Khusus sekretaris pribadi presiden, dua asisten di antaranya akan diperbantukan kepada ibu negara.

Baca juga: Gantikan Mayor Teddy, Siapa yang Akan Jadi Ajudan Presiden Prabowo?

Selengkapnya, berikut struktur staf khusus presiden:

Staf khusus presiden (maksimal 15 staf) Hak keuangan dan fasilitas setara eselon Ia
Asisten staf khusus presiden (maksimal 5 orang) Setara eselon IIa
Pembantu asisten (maksimal 2 orang per asisten) Setara eselon IIIa
Staf Diperbantukan dari dari Sekretariat Kabinet atau Kementerian Sekretariat Negara

Nantinya, segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas penasihat, utusan, maupun staf khusus presiden bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Lebih tepatnya, menggunakan anggaran belanja yang ada pada Sekretariat Kabinet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ini 10 Kardinal Tertua dan Termuda yang Akan Ikuti Konklaf 2025 Besok

Ini 10 Kardinal Tertua dan Termuda yang Akan Ikuti Konklaf 2025 Besok

Tren
Respons Jokowi, Prabowo, dan Luhut soal Pemakzulan Gibran, Apa Kata Mereka?

Respons Jokowi, Prabowo, dan Luhut soal Pemakzulan Gibran, Apa Kata Mereka?

Tren
Penyebab Nyeri Punggung Bisa Jadi karena Gangguan pada 8 Organ Ini, Kenali Ciri-cirinya

Penyebab Nyeri Punggung Bisa Jadi karena Gangguan pada 8 Organ Ini, Kenali Ciri-cirinya

Tren
3 Hal Paling Menyakitkan di Dunia, Salah Satunya 'Serangan' Batu Ginjal

3 Hal Paling Menyakitkan di Dunia, Salah Satunya "Serangan" Batu Ginjal

Tren
Ironi Warga Bekasi, Tergiur Iming-iming Uang dari World ID, tapi Tak Tahu Risikonya

Ironi Warga Bekasi, Tergiur Iming-iming Uang dari World ID, tapi Tak Tahu Risikonya

Tren
Kronologi Kecelakaan Bus ALS Hari Ini di Padang Panjang, 12 Orang Tewas

Kronologi Kecelakaan Bus ALS Hari Ini di Padang Panjang, 12 Orang Tewas

Tren
Polisi Tembak Remaja hingga Tewas di Belawan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Polisi Tembak Remaja hingga Tewas di Belawan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Tren
Daftar Wilayah yang Masih Berpotensi Hujan Lebat hingga 12 Mei 2025

Daftar Wilayah yang Masih Berpotensi Hujan Lebat hingga 12 Mei 2025

Tren
Cara Menambah Nomor Halaman di Dokumen Microsoft Word

Cara Menambah Nomor Halaman di Dokumen Microsoft Word

Tren
Sosok Pencetus World ID yang Bikin Warga Waswas, Punya Golden Visa dari Indonesia

Sosok Pencetus World ID yang Bikin Warga Waswas, Punya Golden Visa dari Indonesia

Tren
Garuda Indonesia Disebut Hentikan Operasional 15 Pesawatnya karena Kesulitan Biaya Perawatan, Benarkah?

Garuda Indonesia Disebut Hentikan Operasional 15 Pesawatnya karena Kesulitan Biaya Perawatan, Benarkah?

Tren
Prabowo Sebut Belanda Jadi Dalang Peristiwa Madiun 1948, Bagaimana Sejarahnya?

Prabowo Sebut Belanda Jadi Dalang Peristiwa Madiun 1948, Bagaimana Sejarahnya?

Tren
Apa Alasan Trump Ingin Buka Kembali Alcatraz, Penjara Terkejam di Dunia?

Apa Alasan Trump Ingin Buka Kembali Alcatraz, Penjara Terkejam di Dunia?

Tren
Waspada Obat Keras Dijual secara Ilegal, BPOM Bagi Tips Beli Online

Waspada Obat Keras Dijual secara Ilegal, BPOM Bagi Tips Beli Online

Tren
Kapan Libur Hari Raya Waisak 2025?

Kapan Libur Hari Raya Waisak 2025?

Tren
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau