KOMPAS.com - Lini masa media sosial TikTok tengah diramaikan dengan unggahan warganet terkait instansi yang telah mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Misalnya, akun TikTok @bismillahlulusasn pada Jumat (15/11/2024) mengunggah hasil perankingan SKD CPNS 2024 dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Cepet kali pengumuman skd tanggal 14 November udah muncul padahal di jadwal tanggal 17-19," tulis pengunggah.
Padahal, bila merujuk pada Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024, jadwal pengumuman SKD CPNS 2024 akan dimulai pada 17-19 November 2024.
Lantas, benarkah beberapa instansi sudah mengumumkan hasil SKD CPNS 2024?
Baca juga: Jadwal Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024 dan Aturan Perankingannya
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama mengatakan, menurut jadwal, pengumuman SKD CPNS 2024 memang akan diumumkan pada 17-19 November 2024.
Namun, kata Vino, apabila ada instansi yang telah mengumumkan SKD CPNS 2024 terlebih dahulu, hal itu tentu lebih baik.
"Pada prinsipnya, jadwal disusun sebagai panduan bagi instansi untuk mengumumkan. Namun demikian, apabila ada instansi yang lebih siap mendahului jadwal lebih bagus," ujarnya kepada ÓÅÓιú¼Ê.com, Sabtu (16/11/2024).
"Pengumuman lebih cepat, lebih baik, sehingga persiapan untuk tahapan berikutnya lebih banyak waktu," tambahnya.
Adapun, untuk peserta yang belum mengetahui hasil SKD CPNS 2024 bisa mengeceknya secara berkala melalui laman resmi BKN di mulai 17-19 November 2024.
Peserta bisa melihat pengumuman SKD CPNS 2024 dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
Setelah berhasil masuk, laman akan menampilkan resume pendaftaran beserta keterangan kelulusan SKD CPNS 2024.
Baca juga: Jika Nilai SKD CPNS 2024 Sama dengan Peserta Lain, Bagaimana Ketentuannya?
Peserta CPNS 2024 dinyatakan lulus SKD apabila memenuhi passing grade pada masing-masing materi, yaitu tes wawasan kebangsaan (TWK), tes inteligensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Dilansir ÓÅÓιú¼Ê.com (11/11/2024), berikut rincian passing grade SKD CPNS 2024:
Namun, perlu dicatat bahwa passing grade di atas akan dikecualikan bagi pelamar jabatan kebutuhan khusus, seperti lulusan terbaik (cumlaude), diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan putra/putri daerah tertinggal.