KOMPAS.com - Polisi akan menilang setiap pengemudi kendaraan yang melanggar tata tertib lalu lintas, termasuk menerobos lampu merah dan tidak memakai helm.
Saat melakukan penilangan, polisi biasanya akan memberikan surat tilang dan menahan salah satu dari Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pelanggar.
Diketahui, SIM atau STNK tersebut dapat diambil setelah sidang dan pelanggar membayar denda atas pelanggaran lalu lintas.
Namun, bagaimana jika SIM dan STNK pengendara mati atau sudah habis masa berlakunya saat ada penilangan?
Baca juga: Surat Tilang Hilang, Bagaimana Cara Ambil SIM/STNK yang Disita?
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten Kompol Idrus Madaris mengatakan, polisi akan menyita kendaraan, jika yang pelanggar tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK.
"Barang buktinya kendaraan. Jadi kendaraan pelanggar yang disita jika tidak membawa atau masa berlaku keduanya habis (SIM dan STNK)," ujarnya saat dikonfirmasi 优游国际.com, Kamis (19/12/2024).
Selain itu, pengemudi juga bisa dikenakan pasal tambahan, lantaran tidak bisa menunjukkan, tidak membawa, atau tidak punya SIM dan/atau STNK.
Senada, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto menuturkan, pengemudi yang kena tilang, dengan masa berlaku SIM dan STNK sudah habis, kendaraannya bisa disita polisi.
Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 32 Ayat (1) huruf f, yang berbunyi:
"Petugas pemeriksa kendaraan bermotor di jalan dapat melakukan penyitaan atas kendaraan bermotor yang digunakan melakukan pelanggaran".
Baca juga: Bawa SIM dan STNK, Mengapa Kendaraan Tetap Disita Polisi Saat Kena Tilang?
Selain itu, penyitaan atas kendaraan bermotor juga bisa dilakukan pada kondisi:
Oleh karena itu, jika pengendara melanggar poin c, d, dan e, polisi masih bisa menyita kendaraan pengendara, meskipun telah menunjukkan SIM dan STNK yang berlaku.
Ketentuan tersebut sesuai dengan PP Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 32 Ayat (6).
Baca juga: Bawa SIM dan STNK, Mengapa Kendaraan Tetap Disita Polisi Saat Kena Tilang?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.