KOMPAS.com - Ramai menjadi perbincangan mengenai isu bahwa ada sejumlah koruptor yang berpotensi mendapatkan kebijakan grasi, amnesti, dan abolisi.
Itu berdasarkan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Yusril menyebutkan bahwa ada sejumlah koruptor yang berpotensi mendapatkan kebijakan grasi, amnesti, dan abolisi, dengan salah satu syaratnya adalah harus terlebih dulu mengganti kerugian negara.
Grasi, amnesti, dan abolisi termasuk dalam hak prerogatif presiden, di mana berhak memberikan grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan Mahkamah Agung (MA) atau memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca juga: Pemberian Grasi Terpidana Korupsi Dinilai Nodai Rasa Keadilan
Lantas, apa yang dimaksud dengan grasi, amnesti, dan abolisi? Simak pengertiannya berikut ini:
Menurut UU Nomor 22 Tahun 2002 Pasal 1 Ayat (1), grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.
Pemberian grasi oleh Presiden dapat berupa peringanan atau perubahan jenis pidana, pengurangan jumlah pidana, serta penghapusan pelaksanaan pidana, dengan atas pertimbangan MA.
Artinya, Jika seseorang memohon grasi kepada Presiden dan dikabulkan, maka Presiden mengampuni perbuatan yang bersangkutan. Kesalahan orang yang bersangkutan tetap ada, namun hukuman pidananya saja yang dihilangkan.
Baca juga: Dulu Menolak, Joe Biden Kini Beri Grasi untuk Putranya
Amnesti dapat diartikan sebagai pengampunan atau penghapusan hukuman oleh kepala negara kepada seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Mengutip laman (7/10/2024), amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan semua akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.
Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi disebutkan, akibat dari pemberian amnesti adalah semua akibat hukum pidana terhadap orang tersebut dihapuskan.
Baca juga: Sebanyak 15.922 Narapidana Dapatkan Remisi Natal, Ini Rinciannya
Abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana, yang juga diartikan sebagai keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara saat pengadilan belum menjatuhkan putusan atau vonis.
Dikutip dari ÓÅÓιú¼Ê.com (7/9/2022), Abolisi adalah suatu hak untuk menghapus seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapus tuntutan pidana seseorang serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.
Abolisi diberikan kepada terpidana perorangan ketika proses pengadilan sedang atau baru akan berlangsung.
Meski merupakan hak prerogatif presiden, untuk dapat memberikan abolisi, presiden harus memperhatikan pertimbangan dari DPR.
Baca juga: Mengapa Terdakwa yang Sopan Sering Jadi Alasan Keringanan Hukuman?
(Sumber: ÓÅÓιú¼Ê.com/Wahyuni Sahara, Diva Lufiana Putri | Editor: Rendika Ferri Kurniawan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita ÓÅÓιú¼Ê.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.