KOMPAS.com - Masyarakat tidak perlu khawatir jika Kartu Keluarga (KK) miliknya mengalami kerusakan.
Masyarakat cukup membawa KK yang rusak ke kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) supaya diterbitkan versi terbarunya.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil sudah menerbitkan prosedur pengurusan KK rusak dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Dengan layanan tersebut, masyarakat dapat menggunakan KK yang baru untuk mengurus dokumen kependudukan, pendidikan, perbankan, atau keperluan lainnya.
Agar lebih jelas soal syarat dan cara mengurus KK rusak, simak penjelasannya berikut ini.
Baca juga: Cara Mengurus KK Hilang 2025, Apa Saja Syaratnya?
Ada beberapa berkas yang diperlukan ketika mengurus KK rusak di kantor Dukcapil.
Syarat mengurus KK rusak adalah:
- KK asli yang mengalami kerusakan
- Fotokopi e-KTP
- Fotokopi kartu izin tinggal tetap bagi warga negara asing (WNA).
Baca juga: Cara Cek KK Online 2025 Pakai HP, Ini Aplikasinya
Jika KK yang rusak, fotokopi e-KTP, dan kartu izin tinggal tetap sudah disiapkan, masyarakat cukup mengajukan pengurusan KK rusak di kantor Dukcapil.
Berikut cara mengurus KK rusak:
1. Datang ke kantor Dukcapil
- Datang ke kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja
- Kantor Dukcapil yang didatangi sesuai dengan domisili KK
- Berkas yang diperlukan bisa dimasukkan ke dalam map supaya tidak berantakan dan memudahkan proses pengajuan.
Baca juga: Cara Cetak KK Online Lewat HP, Apa Saja Syaratnya?
2. Isi formulir F-1.02
- Jika sudah sampai di kantor Dukcapil, sampaikan kepada petugas jika ingin mengurus KK rusak
- Isilah F-1.02 formulir pendaftaran peristiwa kependudukan yang disediakan di kantor Dukcapil
- Tuliskan NIK secara jelas pada formulir.
3. Serahkan berkas kepada petugas Dukcapil
- Setelah F-1.02 dilengkapi, serahkan dokumen persyaratan untuk mengurus KK rusak ke petugas Dukcapil
- KK yang lama perlu diserahkan kepada petugas Dukcapil untuk digantikan KK yang baru
- Tunggu beberapa saat sampai petugas Dukcapil menerbitkan KK baru.
Baca juga: Cara Cek Nomor KK Lewat NIK secara Online, Apa Syaratnya?
Cara mencetak KK online 2025
Masyarakat bisa mencegah kerusakan dokumen di kemudian hari dengan mencetak KK online secara mandiri.
Caranya dengan mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital.
Khusus masyarakat yang sudah melakukan aktivasi IKD, mereka tidak perlu mendatangi kantor Dukcapil dan bisa mencetak KK secara online.
Namun, masyarakat yang belum mendaftar dan mengaktivasi IKD, diwajibkan datang ke kantor Dukcapil supaya akunnya bisa diaktifkan.
Ikuti cara cetak KK online 2025 berikut ini:
- Download IKD di ponsel melalui App Store atau Google Play Store
- Jika IKD sudah terunduh sudah, klik “Daftar”
- Klik “Lanjutkan”
- Masukkan NIK, email, nomor HP yang aktif
- Klik “Isi data”
- Lakukan verifikasi wajah dengan menekan tombol “Ambil foto”
- Selama proses verifikasi wajah, harap kacamata dan masker dilepas
- Datangi kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja
- Sampaikan kepada petugas Dukcapil untuk meminta permohonan aktivasi IKD
- Jika sudah, kode aktivasi akan dikirimkan melalui email yang sudah didaftarkan di IKD
- Klik “Aktivasi” pada email yang dikirimkan Dukcapil
- Masukkan kode captcha dan kode aktivasi
- Klik tombol “Aktifkan”
- Masuk ke IKD
- Pilih “Cek Status”
- Login menggunakan email dan PIN yang sudah didaftarkan
- Klik menu “Pelayanan”
- Klik “Permohonan Cetak Kartu Keluarga”
- Isi beberapa informasi yang diminta
- Pilih “Ajukan”
- Tunggu sampai server Dukcapil mengirimkan persetujuan
- Siapkan kertas HVS ukuran 4 dengan berat 80 gram untuk mencetak KK
- KK yang dicetak secara online tetap sah secara hukum karena dilengkapi dengan security printing berupa hologram yang membuatnya sulit dipalsukan dan barcode sebagai pengganti tanda tangan dan cap basah dari Dukcapil.
Baca juga: 3 Cara Cek Nomor KK Online, Bisa dari Rumah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita ÓÅÓιú¼Ê.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.