KOMPAS.com - Tunjangan kinerja atau tukin dosen berstatus aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) belum cair sejak 2020.
Koordinator Aliansi Dosen ASN Kemendikti Saintek Seluruh Indonesia (Adaksi), Anggun Gunawan mengatakan, pemerintah sudah berjanji akan mencairkan tukin pada awal 2025.
"Regulasi dan janji ini sudah bergulir selama lima tahun. Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk terus menunda hak yang sudah dijanjikan," kata Anggun, dikutip dari ÓÅÓιú¼Ê.com, Senin (6/1/2024).
Tukin adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) termasuk dosen, besarannya berdasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja.
Menanggapi polemik tukin dosen yang tak kunjung cair, pemerintah termasuk Kemendikti Saintek dan Kementerian Keuangan pun buka suara.
Lantas, mengapa tukin dosen Kemendikti Saintek tak kunjung cair?
Baca juga: Apa Itu Tukin Dosen yang Belakangan Ini Ramai Jadi Polemik?
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Prof Satryo Soemantri Brodjonegoro mengaku sedang berupaya membayar tukin dosen.
Salah satu upayanya adalah meminta anggaran tambahan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Kita minta ke Kementerian Keuangan supaya ditambahkan, sehingga kita bisa bayarkan tunkinya. Bukan semuanya, tapi hanya selisih," kata dia, dilansir dari ÓÅÓιú¼Ê.com, Rabu (8/1/2025).
Permintaan anggaran tersebut disampaikan setelah Mendikti Saintek menarik pemberlakuan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kepmendikbud Ristek) Nomor 447 Tahun 2024.
Kepmendikbud Ristek Nomor ini mengatur tentang pemberian tukin untuk tunjangan jabatan fungsional dosen di lingkungan Kemendikbud Ristek yang kini berganti menjadi Kemendikti Saintek.
Baca juga: Sri Mulyani Ungkap Alasan Tukin Kemenkeu Tinggi, Jadi Kementerian Sultan
Satryo mengungkapkan, anggaran Kemendikti Saintek belum mencukupi untuk membayar tukin dosen secara penuh.
"Setelah saya cek kenapa dulu enggak terbit. Kok baru sekarang terbitnya, kan jadi beban saya," ujarnya.
Di lain sisi, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro menyampaikan, kendala pencairan tukin dosen muncul akibat perbedaan nomenklatur kementerian.
"Masih ada perbedaan nomenklatur. Sebelumnya Kemendikbud Ristek, sekarang menjadi Kemendikti Saintek," ujar Deni, saat dihubungi , Senin (13/1/2025).