KOMPAS.com - Peserta yang lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 harus melakukan pengisian daftar riwayat hidup (DRH).
Berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengisian DRH CPNS dimulai pada 23 Januari sampai dengan 21 Februari 2025.
DRH adalah dokumen yang berisi informasi lengkap identitas peserta, meliputi data perorangan, riwayat pendidikan, pekerjaan, dan data lainnya.
Namun, beredar informasi bahwa tahap pemberkasan DRH bisa membatalkan kelulusan.
"Pengumuman lolos CPNS P/L tapi hati-hati dengan DRH, karena bisa membatalkan kelulusan kalian," tulis akun TikTok @hone***, (4/1/2025).
Lantas, benarkah demikian?
Baca juga: Kapan Pendaftaran CPNS 2025 Dibuka?
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Mohammad Ridwan tidak menampik bahwa kelulusan peserta CPNS 2024 dibatalkan karena tidak memenuhi syarat (TMS) saat pengisian DRH.
Dia menjelaskan, ada beberapa hal yang menyebabkan status peserta berubah menjadi tidak memenuhi syarat (TMS).
"Banyak ragam kasus, namun bisa dibagi tiga," kata Ridwan, saat dikonfirmasi ÓÅÓιú¼Ê.com, Rabu (22/1/2025).
Pertama, status berubah TMS jika ditemukan kualifikasi pendidikan dengan formasi yang dilamar tidak sesuai.
Baca juga: Daftar 20 Instansi Gelar Seleksi CPNS Hanya SKD dan SKB Tanpa Tes Tambahan
Sebagai contoh, peserta memiliki ijazah S1 Pendidikan Kimia, sedangkan instansi membutuhkan CPNS dengan latar belakang Kimia.
Kedua, ketidaksesuaian dokumen yang disampaikan. Ketiga, TMS karena kedapatan memalsukan dokumen.
Ridwan menambahkan, kesalahan pemeriksaan dokumen atau kualifikasi pendidikan mungkin terjadi saat proses seleksi administrasi.
"Bisa saja," ujarnya.
Meski begitu, peserta tidak perlu khawatir karena kasus pembatalan kelulusan saat pengisian DRH CPNS sangat jarang.
Baca juga: Ini Kriteria Peserta CPNS yang Dikenakan Sanksi jika Mengundurkan Diri