ÓÅÓιú¼Ê

Baca berita tanpa iklan.

Bikin KTP Digital atau IKD Masih Offline di Kantor Dukcapil, Ini Kata Ditjen

ÓÅÓιú¼Ê.com - 23/02/2025, 15:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya

Penulis

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mengembangkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Sebagian orang menyebut aplikasi tersebut sebagai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital.

Dengan IKD, masyarakat bisa mengakses KTP, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI), biodata, hingga akta kelahiran secara online.

Namun, pembuatan dan aktivasi akun IKD bagi pengguna baru masih harus dilakukan secara offline atau tatap muka di kantor Dukcapil di masing-masing daerah.

Lalu, kenapa pembuatan dan aktivasi akun IKD belum bisa dilakukan secara full online?

Baca juga: KTP, KK, dan Akta Digital Sudah Tersedia di Aplikasi IKD, Tanda Tidak Butuh Fotokopian Lagi?

Penjelasan Dukcapil soal aktivasi IKD belum bisa full online

Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil, Handayani Ningrum mengatakan, pembuatan dan aktivasi akun IKD masih dilakukan secara offline karena pengguna baru aplikasi harus melalui proses verifikasi menggunakan metode face recognition atau pengenalan wajah.

Handayani menjelaskan, metode face recognition sudah digunakan oleh lebih dari 100 lembaga pengguna yang memanfaatkan data kependudukan dalam verifikasi calon pengguna, seperti sistem mobile banking dan dompet digital.

Baca juga: Ramai soal Aplikasi IKD Tidak Bisa Diinstal di Android Versi Baru, Ini Penjelasan Dukcapil

“Data pengenalan wajah Dukcapil menjadi single of truth terhadap sistem verifikasi penduduk,” ujar Handayani dalam keterangan resmi yang diterima ÓÅÓιú¼Ê.com, Sabtu (14/2/2025).

Ia menambahkan, face recognition dalam pembuatan dan aktivasi akun IKD memerlukan sistem pendukung berupa liveness detection.

Dengan sistem tersebut, Ditjen Dukpcail akan mendeteksi calon pengguna saat proses pengambilan foto wajah atau selfie adalah orang yang hidup, bukan gambar yang difoto atau menggunakan sistem fraud berupa injeksi video hidup atau AI detection.

Baca juga: IKD Jadi Syarat Urus Dokumen di Sejumlah Kantor Dukcapil, Bolehkah Masyarakat Menolaknya?

Kapan pembuatan dan aktivasi IKD bisa full online?

Handayani menjelaskan, fitur liveness detection akan dikembangkan pada 2025 sehingga ke depan proses aktivasi IKD dapat dilakukan secara full online tanpa tatap muka.

Ia menambahkan, pengembangan tampilan atau UI/UX pada IKD selama ini mengandalkan tim internal Ditjen Dukcapil.

Sesuai rencana pada 2025, Ditjen Dukcapil akan melibatkan tim khusus untuk pengembangan IKD, khususnya terkait UI/UX.

Hal tersebut dimaksudkan supaya tampilan IKD menjadi lebih bagus dan mudah ketika dipakai oleh pengguna.

“Kami juga sedang melakukan survei terkait UI/UX sehingga penduduk awam di desa pun mudah menggunakan IKD ke depan,” pungkas Handayani.

Baca juga: IKD Jadi Kunci Akses 9 Layanan Publik per Oktober, Bagaimana Nasib yang Belum Aktivasi?

Syarat membuat KTP Digital atau IKD

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat sebelum membuat IKD.

Berikut syarat IKD selengkapnya:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Email
  • Nomor HP
  • Nama lengkap
  • Ponsel dengan internet yang aktif
  • Kamera depan dengan kualitas baik.

Baca juga: Cara Lihat KTP dan KK Online di HP, Pakai Aplikasi Ini

Cara membuat KTP Digital atau IKD

Setelah syarat dipenuhi, ikuti cara membuat IKD berikut ini:

  • Kunjungi ke kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja
  • Sampaikan kepada petugas Dukcapil terkait pembuatan dan aktivasi IKD
  • Unduh IKD melalui App Store atau Play Store
  • Jika aplikasi sudah selesai diunduh, masuk ke IKD
  • Klik “Lewati” atau “Lanjut”
  • Scroll atau gulir halaman perjanjian pengguna sampai ke dasar halaman
  • Geser tombol pada halaman persetujuan pengguna
  • Klik “Mendaftar”
  • Klik “Pendaftaran Online”
  • Ketikkan NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta email
  • Klik “Proses”
  • Baca rangkuman informasi pribadi. Pastikan tidak ada yang keliru
  • Jika data sudah benar, tekan “Kirim”
  • Ikuti proses verifikasi wajah. Diimbau tidak menggunakan masker, kacamata, atau aksesoris lainnya yang menghalangi proses deteksi wajah
  • Pindai kode yang diberikan petugas Dukcapil supaya akun IKD dapat diaktivasi.
  • Jika tidak, serahkan ponsel kepada petugas Dukcapil supaya kode dapat dipindai
  • Petugas Dukcapil akan memberikan PIN berisi enam digit nomor. Pastikan PIN tidak diketahui orang lain agar dokumen kependudukan di IKD tidak disalahgunakan.

Untuk diketahui, Ditjen Dukcapil telah memperbarui IKD dari semula berwarna biru tua dengan logo Kementerian Dalam Negeri menjadi cokelat muda dengan lambang Garuda Pancasila.

Baca juga: Cara Pindah KK Antar-kabupaten atau Kota di Alamat Baru, Tidak Perlu Pulang Kampung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita ÓÅÓιú¼Ê.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi ÓÅÓιú¼Ê.com
Network

Copyright 2008 - 2025 ÓÅÓιú¼Ê. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses ÓÅÓιú¼Ê.com
atau