ÓÅÓιú¼Ê

Baca berita tanpa iklan.

Cara Ganti Agama di KTP Tanpa Surat Pengantar RT/RW, Apa Saja Syaratnya?

ÓÅÓιú¼Ê.com - 13/03/2025, 10:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya

Penulis

KOMPAS.com - Masyarakat dapat melakukan perubahan data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Salah satunya ketika mengganti agama karena keyakinan pribadi maupun keperluan menikah.

Penggantian agama pada KTP dapat dilakukan di kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili.

Proses mengajukan penggantian agama pada KTP tidaklah rumit dan tidak memerlukan surat pengantar dari RT/RW.

Berikut syarat dan cara ganti agama di KTP.

Baca juga: Cara Cek KTP Online Pakai NIK di HP, Pakai Aplikasi Apa?

Syarat ganti agama di KTP

Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil, Handayani Ningrum mengatakan, proses penggantian agama secara umum hampir sama dengan prosedur perubahan data KTP.

Prosedur perubahan data KTP diatur dalam Surat Ditjen Dukcapil Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan, dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

“Masih itu (berlaku Surat Nomor 470/13287/Dukcapil). SE (terbit) 28 September 2021,” jelas Handayani kepada ÓÅÓιú¼Ê.com, Rabu (12/3/2025).

Berdasarkan penjelasan Handayani, berikut hal-hal yang perlu dibawa ke kantor Dukcapil ketika mengurus perubahan agama di KTP:

  • Sertifikat atau surat resmi dari pemuka agama yang baru
  • KTP lama
  • Kartu Keluarga (KK) asli
  • Surat pernyataan dari pemuka kepercayaan atau organisasi kepercayaan (jika organisasi kepercayaan yang dianut sudah terbentuk) atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dibuat pemohon sebagai penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (khusus yang pindah agama ke penghayat kepercayaan).

Baca juga: Apakah Foto KTP Bisa Diganti? Berikut Jawaban Dirjen Dukcapil

Cara ganti agama di KTP

Penggantian agama di KTP bisa dilakukan oleh seseorang yang baru memeluk Islam, Katolik, Kristen, Budha, Hindu, dan Konghucu.

Selain itu, Ditjen Dukcapil juga memfasilitasi penganut atau penghayat kepercayaan untuk mengajukan pembuatan atau perubahan elemen data pada KTP untuk menegaskan identitas keyakinannya kepada Tuhan yang Maha Esa.

Khusus penggantian agama di KTP, simak caranya berikut ini:

  • Datangi kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja
  • Sampaikan kepada petugas Dukcapil terkait maksud penggantian agama di KTP
  • Isi formulir perubahan data dokumen kependudukan yang disediakan di kantor Dukcapil
  • Lampirkan surat atau sertifikat dari pemuka agama, KTP lama, dan KK asli kepada petugas Dukcapil
  • Tunggu beberapa saat sampai petugas Dukcapil menyerahkan KTP dengan agama yang sudah diyakini pemohon.

Baca juga: Cara Cek KK dan KTP Online Lewat HP, Unduh Aplikasi Ini

Jika masyarakat hendak melakukan penggantian agama di KTP menjadi penghayat kepercayaan, ikuti caranya di bawah ini:

  • Datang ke kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja
  • Sampaikan maksud penggantian atau pencantuman penghayat kepercayaan
  • Serahkan KTP, KK, dan Surat pernyataan dari pemuka kepercayaan atau organisasi kepercayaan (jika organisasi kepercayaan yang dianut sudah terbentuk) atau SPTJM yang dibuat pemohon sebagai penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada petugas Dukcapil
  • Tunggu beberapa saat sampai petugas Dukcapil menyerahkan KTP dengan keterangan penghayat kepercayaan.

Baca juga: Cara Cek NIK E-KTP Online Pakai HP, Berikut Syarat dan Aplikasinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita ÓÅÓιú¼Ê.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

6 Minuman Terbaik untuk Jaga Kesehatan Ginjal, Apa Saja?

6 Minuman Terbaik untuk Jaga Kesehatan Ginjal, Apa Saja?

Tren
Jalan Cepat Bisa Kurangi Risiko Gangguan Irama Jantung

Jalan Cepat Bisa Kurangi Risiko Gangguan Irama Jantung

Tren
Ragam Risiko Kesehatan jika Sering Makan Sayuran Goreng, Apa Saja?

Ragam Risiko Kesehatan jika Sering Makan Sayuran Goreng, Apa Saja?

Tren
Hardiknas 2025, Ini Warisan Ki Hajar Dewantara Bapak Pendidikan

Hardiknas 2025, Ini Warisan Ki Hajar Dewantara Bapak Pendidikan

Tren
Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 2-3 Mei 2025

Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 2-3 Mei 2025

Tren
[POPULER TREN] Makanan untuk Sehatkan Liver | Wilayah Paling Panas di Indonesia Selama Musim Kemarau 2025

[POPULER TREN] Makanan untuk Sehatkan Liver | Wilayah Paling Panas di Indonesia Selama Musim Kemarau 2025

Tren
Kronologi Demo Hari Buruh Kota Semarang Berujung Ricuh, 24 Mahasiswa Ditangkap Aparat

Kronologi Demo Hari Buruh Kota Semarang Berujung Ricuh, 24 Mahasiswa Ditangkap Aparat

Tren
Mengapa Makan Seblak Tidak Sehat? Ini Kata Dokter…

Mengapa Makan Seblak Tidak Sehat? Ini Kata Dokter…

Tren
Israel Dilanda Kebakaran Hutan Terparah, Nyatakan Darurat Nasional-Minta Bantuan Negara Lain

Israel Dilanda Kebakaran Hutan Terparah, Nyatakan Darurat Nasional-Minta Bantuan Negara Lain

Tren
Dari Mana Asal Emas yang Ada di Bumi? NASA Ungkap Asal-usulnya

Dari Mana Asal Emas yang Ada di Bumi? NASA Ungkap Asal-usulnya

Tren
Sebelum Wafat Paus Fransiskus Berikan Seluruh Isi Rekeningnya ke Penjara, Donasi Rp 3,7 Miliar

Sebelum Wafat Paus Fransiskus Berikan Seluruh Isi Rekeningnya ke Penjara, Donasi Rp 3,7 Miliar

Tren
Daftar 6 Bansos Cair Mei 2025, Bagaimana Cara Daftarnya?

Daftar 6 Bansos Cair Mei 2025, Bagaimana Cara Daftarnya?

Tren
BMKG Sebut Indonesia mulai Alami Suhu Tinggi dan Cuaca Terik, Kapan Berakhir?

BMKG Sebut Indonesia mulai Alami Suhu Tinggi dan Cuaca Terik, Kapan Berakhir?

Tren
Diputus Pacar, Seorang Wanita Minta Damkar Cibinong Rayakan Ulang Tahunnya

Diputus Pacar, Seorang Wanita Minta Damkar Cibinong Rayakan Ulang Tahunnya

Tren
Banyak Long Weekend, Daftar Kereta Api Tambahan di Hari Libur Mei 2025

Banyak Long Weekend, Daftar Kereta Api Tambahan di Hari Libur Mei 2025

Tren
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi ÓÅÓιú¼Ê.com
Network

Copyright 2008 - 2025 ÓÅÓιú¼Ê. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses ÓÅÓιú¼Ê.com
atau