KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dilaporkan polisi setelah membela karyawan yang ijazahnya diduga ditahan oleh sebuah CV berinisial SS.
Amuji dilaporkan ke Polda Jawa Timur (Jatim) oleh pemilik CV atas dugaan pencemaran nama baik, Kamis (10/4/2025).
Laporan tersebut teregister dalam nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, kasus yang menjerat Armuji masih didalami.
Politikus PDI-P tersebut dilaporkan dengan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Benar ada laporan. Masih didalami oleh Direktorat Siber Polda Jatim,” ujar Dirmanto dikutip dari , Jumat (11/4/2025).
Lalu, bagaimana duduk perkara Armuji dilaporkan ke polisi?
Baca juga: Profil Eri Cahyadi-Armuji, Walikota-Wakil Walikota Surabaya 2025-2030
Sebelum dilaporkan ke polisi, Armuji menerima aduan dari seorang karyawan yang merasa tertekan di tempat kerjanya.
Lokasi karyawan tersebut bekerja berada di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai, Surabaya.
“Akhirnya (karyawan itu) resign, tapi ijazah aslinya ditahan dan tidak boleh diambil oleh pihak perusahaan. Akhirnya, dia melapor ke saya,” ujar Armuji dikutip dari , Jumat (11/4/2025).
Ia segera menindaklanjuti aduan tersebut dengan melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke CV SS.
Sidak dilakukan untuk meminta CV SS mengembalikan ijazah milik karyawannya.
Menurut pengakuan Armuji, ia datang ke tempat kerja pelapor secara baik-baik, namun pihak CV tidak mau membukakan pintu.
“Saya datang baik-baik, saya tok-tok (gerbangnya), saya telepon, mereka tidak mau bukakan pintu. Anak buah saya, saya suruh telepon dan di speaker (pengeras suara) agar mereka tahu,” ungkapnya.
Tanpa disangka, Amuji justru diperlakukan secara tidak baik ketika mencoba berkomunikasi dengan pihak CV.
Baca juga: Ada Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan, Kemnaker: Tidak Dibenarkan