优游国际

Baca berita tanpa iklan.

6 Kriteria Dosen ASN yang Tidak Mendapat Tukin Kemendiktisaintek

优游国际.com - 16/04/2025, 13:45 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah resmi mengumumkan pencairan tukin dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisiantek) pada Juli 2025.

Kepastian tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Melalui Perpres No. 19 Tahun 2025, Pemerintah memberikan tukin kepada 31.066 dosen ASN yang sebelumnya hanya menerima tunjangan profesi, di luar gaji pokok dan tunjangan melekat.

Meski demikian, ada beberapa kriteria dosen atau pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek yang tidak akan mendapat tukin.

Baca juga: Dijadwalkan Cair Juli 2025, Tukin Dosen ASN Berapa Besarannya?


Kriteria dosen yang tidak mendapatkan tukin

Berdasarkan Perpres No. 19 Tahun 2025, tunjangan kinerja atau tukin tidak diberikan kepada dosen atau pegawai Kemendiktisaintek berikut:

  1. Pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  2. Dosen atau pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
  3. Dosen atau pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
  4. Dosen atau pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun;
  5. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan badan layanan umum; dan
  6. Dosen atau pegawai pada perguruan tinggi negeri badan hukum.

Baca juga: Kenapa Tukin Dosen di Lingkungan Kemendikti Saintek Tak Kunjung Cair?

Apa itu tunjangan kinerja ASN?

Besaran tukin atau tunjangan kinerja dosen Kemendiktisaintek.Pexels/Ahsanjaya Besaran tukin atau tunjangan kinerja dosen Kemendiktisaintek.

Pengertian mengenai tunjangan kinerja dijelaskan dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 20/2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil, termasuk dosen, yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.

Evaluasi jabatan yang dimaksud adalah proses untuk menilai suatu jabatan secara sistematis dengan menggunakan kriteria-kriteria faktor jabatan berdasarkan informasi jabatan untuk menentukan nilai jabatan dan kelas jabatan.

Baca juga: Penjelasan Sri Mulyani Tentang Tukin Dosen ASN Kemendikti Saintek 2025

Penentuan besaran tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil harus adil, objektif, transparan, dan konsisten sesuai dengan berat ringannya suatu jabatan.

Oleh karena itu, penghitungan tunjangan kinerja harus didasarkan pada nilai atau kelas suatu jabatan yang diperoleh melalui proses evaluasi jabatan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau