优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Penjelasan Sri Mulyani Tentang Tukin Dosen ASN Kemendikti Saintek 2025

优游国际.com - 15/04/2025, 20:45 WIB
Intan Maharani

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan tentang pencairan tunjangan kinerja dan tunjangan profesi untuk dosen aparatur sipil negara (ASN) tahun 2025 ini. 

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menganggarkan Rp 2,66 triliun untuk tunjangan kinerja yang akan disalurkan kepada total 31.066 dosen ASN.

Baca juga: Alasan Tukin Dosen ASN 2020-2024 Tidak Bisa Cair, Ini Penjelasan Kemendikti Saintek

Pihak Kemenkeu menyusun anggaran tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025 lalu. 

Perpres ini menyamaratakan tunjangan yang diterima dosen dan pegawai ASN di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek).

Dalam konferensi pers di Kantor Kemendikti Saintek pada Selasa (15/4/2025), Sri Mulyani memaparkan tentang anggaran tukin dan tunjangan profesi setelah Perpres terbit.

Ada selisih antara tunjangan profesi dan tukin

Ia mengungkapkan bahwa protes yang dilakukan pegawai Kemendikti Saintek sebelumnya karena kesenjangan jumlah tunjangan. 

"Dia (tukin) merupakan penghargaan terhadap ASN yang bekerja di kementerian lembaga untuk mencapai kinerja organisasi di kementerian lembaga tersebut," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers yang dikutip dari KOMPAS TV. 

Sri Mulyani menjelaskan bahwa tukin diberikan kepada tenaga pendidik non-dosen yang bekerja di kementerian/lembaga terkait. 

"(Untuk dosen Kemendikbud) itu tidak diberikan tunjangan kinerja," lanjutnya. 

Namun, dosen di bawah Kemendikti Saintek mendapatkan tunjangan profesi sesuai sertifikasi. 

Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa dosen-dosen dari perguruan tinggi mendapatkan tunjangan berdasarkan peraturan di dalam instansi tersebut.

Sebelumnya, dosen ASN tidak mempermasalahkan tukin karena tunjangan profesi sebelumnya lebih tinggi. 

"Sedangkan untuk yang aparat ASN di dalam Kemenristekdikti yang bukan dosen mendapatkan tukin. Jadi dalam Kemenristekdikti yang bukan dosen dapat tukin, yang dosen mendapat tunjangan profesi," terang Menkeu. 

"Kondisi itu masih diterima aja waktu tunjangan profesi lebih tinggi daripada tukin. Makanya nggak ada suara, kan?" lanjutnya. 

Baca juga: Polemik Tukin Dosen ASN Kemendikti Ristek, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Menurut Sri Mulyani, tukin dosen ASN berbeda dengan tukin Kemendikti Saintek yang struktural.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau