KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan tentang pencairan tunjangan kinerja dan tunjangan profesi untuk dosen aparatur sipil negara (ASN) tahun 2025 ini.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menganggarkan Rp 2,66 triliun untuk tunjangan kinerja yang akan disalurkan kepada total 31.066 dosen ASN.
Baca juga: Alasan Tukin Dosen ASN 2020-2024 Tidak Bisa Cair, Ini Penjelasan Kemendikti Saintek
Pihak Kemenkeu menyusun anggaran tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025 lalu.
Perpres ini menyamaratakan tunjangan yang diterima dosen dan pegawai ASN di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek).
Dalam konferensi pers di Kantor Kemendikti Saintek pada Selasa (15/4/2025), Sri Mulyani memaparkan tentang anggaran tukin dan tunjangan profesi setelah Perpres terbit.
Ia mengungkapkan bahwa protes yang dilakukan pegawai Kemendikti Saintek sebelumnya karena kesenjangan jumlah tunjangan.
"Dia (tukin) merupakan penghargaan terhadap ASN yang bekerja di kementerian lembaga untuk mencapai kinerja organisasi di kementerian lembaga tersebut," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers yang dikutip dari KOMPAS TV.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa tukin diberikan kepada tenaga pendidik non-dosen yang bekerja di kementerian/lembaga terkait.
"(Untuk dosen Kemendikbud) itu tidak diberikan tunjangan kinerja," lanjutnya.
Namun, dosen di bawah Kemendikti Saintek mendapatkan tunjangan profesi sesuai sertifikasi.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa dosen-dosen dari perguruan tinggi mendapatkan tunjangan berdasarkan peraturan di dalam instansi tersebut.
Sebelumnya, dosen ASN tidak mempermasalahkan tukin karena tunjangan profesi sebelumnya lebih tinggi.
"Sedangkan untuk yang aparat ASN di dalam Kemenristekdikti yang bukan dosen mendapatkan tukin. Jadi dalam Kemenristekdikti yang bukan dosen dapat tukin, yang dosen mendapat tunjangan profesi," terang Menkeu.
"Kondisi itu masih diterima aja waktu tunjangan profesi lebih tinggi daripada tukin. Makanya nggak ada suara, kan?" lanjutnya.
Baca juga: Polemik Tukin Dosen ASN Kemendikti Ristek, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Menurut Sri Mulyani, tukin dosen ASN berbeda dengan tukin Kemendikti Saintek yang struktural.