ÓÅÓιú¼Ê

Baca berita tanpa iklan.

4 Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter selama Sepekan

ÓÅÓιú¼Ê.com - 18/04/2025, 19:15 WIB
Intan Maharani

Penulis

KOMPAS.com - Kasus pelecehan seksual yang dilakukan dokter satu per satu mencuat ke permukaan dan menjadi sorotan masyarakat.

Setidaknya terdapat empat kasus pelecehan seksual dokter yang terungkap selama sepekan terakhir.

Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter di Garut, Ini Tanggapan Kemenkes

Ketika masyarakat masih fokus pada kasus pelecehan seksual yang dilakukan dokter di Bandung, Garut dan Malang, kini muncul laporan pelecehan baru. 

Seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI) telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta atas dugaan pelecehan seksual oleh korbannya yang berstatus sebagai mahasiswi. 

Kabar ini turut menambah daftar kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum dokter dalam sepekan belakangan ini. 

Padahal, kasus-kasus sebelumnya baru terungkap dan masih bergulir di ranah hukum. 

Berikut rincian kasus pelecehan seksual oleh oknum dokter yang terungkap dalam waktu berdekatan. 

Kasus pemerkosaan Priguna Anugerah Putra

Pada pekan lalu, media sosial X diramaikan dengan kabar pemerkosaan yang dilakukan dokter anestesi PPDS Universitas Padjajaran (Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat. 

Tak lama kemudian, nama Priguna Anugerah Pratama mencuat sebagai tersangka usai memerkosa keluarga pasien pada 23 Maret 2025. 

Sebelum melakukan kejahatan tersebut, Priguna meminta korban melakukan crossmatch untuk mencocokkan jenis golongan darah kepada orang lain. 

Seiring penyelidikan, diketahui bahwa korban pemerkosaan Priguna menjadi dua orang dengan modus serupa.

Baca juga: Rentetan Kasus Pelecehan Seksual Dokter Sepanjang April 2025, Keluarga Pasien Ikut Jadi Korban

Dalam perkembangan kasus ini, Priguna telah menerima sanksi dengan dikeluarkan dari PPDS Unpad. 

Selain itu, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) juga telah mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) Priguna usai ditetapkan sebagai tersangka. 

"Tentu kami harus bergerak cepat, kami sudah mencabut STR dari yang bersangkutan," kata Ketua KKI Arianti Anaya dalam konferensi pers pada Kamis (17/4/2025), dikutip dari . 

Tanpa STR, KKI berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Jawa Barat memastikan bahwa Surat Izin Praktek (SIP) Priguna juga telah gugur. Dengan demikian, Priguna tidak bisa lagi praktik sebagai dokter. 

Halaman:


Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi ÓÅÓιú¼Ê.com
Network

Copyright 2008 - 2025 ÓÅÓιú¼Ê. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses ÓÅÓιú¼Ê.com
atau