ÓÅÓιú¼Ê

Baca berita tanpa iklan.

Warganet Pertanyakan Prosedur Ambil Motor yang Dicuri, Apa Kata Polri?

ÓÅÓιú¼Ê.com - 28/04/2025, 09:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Irawan Sapto Adhi

Tim Redaksi

"Nanti waktu tahap 2 ke kejaksaan bisa dihadirkan (sepeda motornya)," kata dia.

Hal serupa juga disampaikan oleh Ryo. Menurutnya, motor yang menjadi barang bukti harus dihadirkan ke pengadilan pada saat persidangan.

Baca juga: Kata Pertamina soal Daftar Sepeda Motor 150cc Dilarang Beli Pertalite

Cara melapor sepeda motor yang hilang

Bukan hanya pengambilan, pelaporan kasus sepeda motor dicuri di kantor kepolisian juga tidak dipungut biaya sepeser pun.

Dikutip dari (2023), korban bisa datang ke kantor polisi setempat, seperti Polsek atau Polda untuk mengurus Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK).

Berikut ini tata cara melapor kendaraan yang hilang ke kepolisian:

  • Datang ke kantor polisi setempat seperti Polsek atau Polda
  • Datang ke bagian pengaduan ataupun pelayanan masyarakat
  • Selanjutnya, sampaikan maksud tujuan untuk membuat SLTLK
  • Isi formulir yang disediakan terkait kronologi kehilangan
  • Lampirkan berkas dokumen persyaratan
  • Petugas kepolisian akan segera menerbitkan SKTLK Apabila dokumen persyaratan telah lengkap, SKLTLK akan diproses dalam waktu 5-10 menit.

Untuk mempermudah proses pencarian, korban sebaiknya juga melengkapi persyaratan data diri dan kendaraan.

Persyaratan data diri dan kendaraan yang disiapkan antara lain:

  • KTP
  • STNK
  • BPKB.

Dengan adanya data tersebut, kepolisian akan lebih mudah untuk mengidentifikasi pelaku dan kronologi pencurian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita ÓÅÓιú¼Ê.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi ÓÅÓιú¼Ê.com
Network

Copyright 2008 - 2025 ÓÅÓιú¼Ê. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses ÓÅÓιú¼Ê.com
atau