KOMPAS.com - Guru Besar di Departemen Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (FKUI-RSCM) meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencabut aturan yang dianggap merugikan pelayanan kesehatan.
Khususnya Keputusan Dirjen Nomor HK.02.02/D/1590/2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Departemen pada Satuan Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kemenkes.
Perwakilan Guru Besar Ilmu Penyakit Dalam FKUI-RSCM Jose Roesma menjelaskan, peraturan itu berpotensi memporak-porandakan organisasi pelayanan kesehatan rumah sakit vertikal di tingkat departemen (KSM).
Baca juga: Kritisi Kebijakan Kemenkes, Guru Besar FKUI: Berpotensi Turunkan Mutu Pendidikan Dokter
Serta berpotensi merusak ekosistem akademik dan pelayanan yang telah terbina selama 10 tahun dan terbukti efektif dan dalam memberikan pelayanan kesehatan terbaik dan kualitas pendidikan tinggi yang baik.
"Bahu membahu dengan kementerian pendidikan tinggi menyelenggarakan pendidikan kedokteran dari berbagai tingkatan S1 kedokteran, spesialis dan subspesialis dengan keberhasilan yang tinggi dan mutu lulusan yang terjaga," kata Jose di Gedung FKUI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).
Jose menjelaskan, Departemen Ilmu Penyakit Dalam dengan 11 subspesialisasi dan 12 divisi telah menjadi tulang punggung layanan dan pendidikan kedokteran di RSCM dan nasional.
Upaya pemisahan atau penghapusan departemen Ilmu Penyakit Dalam secara sengaja dinilai akan mengganggu pelayanan paripurna yang selama ini diberikan di rumah sakit vertikal.
"Pemisahan atau upaya penghilangan Departemen atau KSM Ilmu Penyakit Dalam justru akan menghambat praktik kedokteran yang baik (good clinical practice) serta merusak kesinambungan antara pendidikan dan pelayanan," ujarnya.
Baca juga: Guru Besar Pertama Polimedia Tegaskan Peran Penting Pendidikan Pancasila di Era Digital
Jose menuturkan, penyakit yang saat ini menjadi masalah utama dan menyedot dana pemerintah.
Seperti penyakit jantung, kanker dan penyakit ginjal kronik sangat memerlukan penatalaksanaan yang komprehensif dari bidang Penyakit Dalam.
Oleh karena itu, perbandingan kinerja Departemen Penyakit Dalam seharusnya dilakukan secara proporsional terhadap sistem kesehatan negara yang serupa dan berhasil.
Seperti Thailand dan Malaysia, termasuk juga di negara maju seperti di Amerika dan negara Eropa.
"Atas dasar tersebut di atas kami menuntut agar SK Kepdiejen Nomor HK.02.02/D/1590/2025 dibatalkan, dan organisasi pelayanan kesehatan Departemen atau KSM Ilmu Penyakit Dalam di seluruh RS Vertikal tidak diubah," tuturnya.
Baca juga: Bill Gates Prediksi AI Akan Gantikan Peran Guru-Dosen, Guru Besar: Terlalu Naif
"Tetap seperti yang selama ini berlaku, tidak ada dualisme antara Ketua Departemen dan Ketua KSM (Ketua Departemen merangkap sebagai Ketua KSM seperti yang selama ini telah berlangsung secara baik dan efektif efisien)," jelas Jose.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.