BAGHDAD, KOMPAS.com - Delapan orang telah dieksekusi oleh pihak berwenang Irak karena terkait terorisme. Hal itu dikatakan sumber keamanan di provinsi Dhi Qar pada Jumat (31/5/2024).
Kepada AFP, sumber keamanan itu mengatakan, kedelapan warga Irak itu dihukum karena terorisme dan menjadi anggota kelompok ISIS.
Mereka dieksekusi dengan cara digantung pada Kamis di penjara Al-Hut di kota Nasiriyah di bawah pengawasan tim kementerian kehakiman.
Baca juga: Pangkalan Koalisi AS di Suriah Diserang Roket yang Ditembakkan dari Irak
Sumber medis setempat mengonfirmasi bahwa departemen kesehatan telah menerima delapan jenazah yang dieksekusi.
Berdasarkan hukum Irak, pelanggaran terorisme dan pembunuhan dapat dihukum mati, dan keputusan eksekusi harus ditandatangani oleh presiden.
"Kedelapan warga Irak itu digantung berdasarkan Pasal 4 undang-undang anti-terorisme," kata sumber keamanan.
Sebelumnya, pada 6 Mei, pihak berwenang Irak juga telah mengeksekusi dengan cara menggantung 11 orang yang dihukum karena "terorisme".
Sedangkan ini merupakan eksekusi kedua terhadap kelompok serupa sejak akhir April.
Eksekusi 11 orang pada 22 April memicu kekhawatiran di kalangan kelompok hak asasi manusia, dan Amnesty International mengutuk kurangnya transparansi yang mengkhawatirkan.
Al-Hut adalah penjara terkenal di Nasiriyah yang nama Arabnya berarti "paus", karena masyarakat Irak percaya bahwa mereka yang dipenjara di sana tidak akan pernah bisa keluar hidup-hidup.
Pengadilan Irak telah menjatuhkan ratusan hukuman mati dan hukuman seumur hidup dalam beberapa tahun terakhir bagi orang-orang yang dinyatakan bersalah karena menjadi anggota "kelompok teroris".
Baca juga:
Ini menjadi sebuah pelanggaran yang dapat dijatuhi hukuman mati terlepas dari apakah terdakwa adalah seorang pejuang aktif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.