Padahal ia mengambil barang-barang tersebut karena sudah diusir dari rumah.
"Saya tidak mungkin mengambil barang tanpa izin dan perintah dari Dr. Hotma Sitompoel," kata Desiree Tarigan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021).
Desiree Tarigan bersikeras mengaku diusir Hotma Sitompoel.
Sementara di sisi lain, Hotma Sitompoel membantah telah mengusir Desiree Tarigan.
"Tanggal 26 Maret 2021 ketika saya berusaha masuk dan kembali ke rumah yang ditempati 22 tahun tapi tidak diperbolehkan masuk," jelasnya.
"Tidak mungkin pengambilan barang tersebut tanpa diizinkan atau diperintahkan oleh Dr. Hotma Sitompoel," sambungnya sambil menangis.
Adapun, Hotma Sitompoel dilaporkan atas dugaan atas pelanggaran Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik), Pasal 311 KUHP (Fitnah) dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE (Penyebarluasan Informasi Elektronik Yang Berisikan Pencemaran Nama Baik Dan Fitnah).
Selain itu, Hotma Sitompoel juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP jo. Pasal 385 KUHP (Penyerobotan lahan).
/hype/read/2021/04/07/185649066/sambil-menangis-desiree-tarigan-saya-tidak-mungkin-ambil-barang-tanpa-izin